Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho, mengatakan Tim Anti Kekerasan terhadap Anak (Sexsual Crime Team/SCT XX) yang baru saja dibentuk di Polresta Bandarlampung akan melakukan pencegahan agar tidak terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Tim juga akan memberikanpendidikan seks usia dini di setiap sekolah-sekolah di Kota Bandarlampung.
Para anggota tim akan melakukan penyuluhan kepada anak-anak mulai usia lima tahun ke atas, mengenai bagian tubuh mana saja, yang tidak boleh disentuh atau dilarang oleh siapapun termasuk orang tuanya sendiri (ayah).
“Ya ada empat bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh, yakni bagian bibir, dada, alat vital, dan pantat,”kata Hari kepada wartawan, Kamis (19/5/2016).
Dikatakannya, tujuan diberikannya pendidikan seks usia dini ini, agar anak-anak nantinya dapat mengetahui bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain termasuk orangtuanya sendiri.
“Dengan diberikan pendidikan seks usia dini, harapannya anak-anak dapat melindungi dirinya sendiri dari kejahatan kekerasan seksual,”terangnya.
Mantan Wakapolres Samarinda ini juga berpesan, jangan membiarkan anak-anak yang masih dibawah umur, untuk di foto tanpa mengenakan busana. Saat ini banyak sekali foto beredar tanpa busana, baik itu dewasa dan anak-anak di beberapa media sosial.
“Kekerasan seksual terhadap anak juga bisa terjadi, karena disebabkan terlalu mudahnya mereka untuk mengapload foto-foto yang ada di media sosial tersebut,”pungkasnya.