Hukum  

Empat Bulan, 108 Tersangka TO dan DPO Diringkus Tekab 308 Polresta Bandarlampung

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho melihat sejumlah barang bukti kejahatan dalam ekspos kasus, di Polresta Bandarlampung, Rabu (29/12/2015).

BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus 108 tersangka yang menjadi target operasi (TO) dan tersangka daftar pencarian orang (DPO) para pelaku kejahatan C3 (curat, curas, curanmor) dalam empat bulan terakhir.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, para tersangka yang ditangkap merupakan para pelaku yang sudah masuk dalam target operasi (TO) dan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kepemilikan senjata api ilegal.

“Dari kasus tersebut, paling banyak diungkap adalah tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 56 tersangka,”kata Hari kepada wartawan, Rabu (30/12).

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kata Hari, tersangka yang diringkus sebanyak 22 orang. Kemudian untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tersangka yang diringkus sebanyak 27 orang dan kasus kepemilikan senjata api ilegal ada tiga orang.

“Barang bukti yang disita dari para tersangka, empat unit mobil, 24 unit sepeda motor, 48 pucuk senjata api, 81 bilah senjata tajam, 20 buah kunci letter T dan uang tunai Rp 23.300.000,”terangnya.