Zainal Asikin |Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS), Ditjen Lingkungkan Hidup dan Kehutanan (LHK), Tambling Wildlife Nature Conservation (TNWC) dan Polsek Bengkunat, Pesisir Barat berhasil menangkap empat pelaku perburuaan dan perdagangan satwa dilindungi jenis beruang madu (Helarctos malayanus) di TNBBS, Sabtu 11 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah, Hendra (63), warga Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat, Mardiansyah (38), Aroni alias In (60) dan Fahrizal (54), ketiganya merupakan warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat. Para pelaku tersebut, ditangkap saat akan menjual beberapa bagian satwa dilindungi kepada petugas yang berpura-pura ‘Nyaru’ (nyamar) jadi pembeli.
Humas Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS), Decis Maroba mengatakan, penangkapan keempat pelaku perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis Beruang Madu tersebut, dilakukan oleh tim gabungan dari Balai Penegakkan Hukum LHK wilayah Sumatera yakni tim reaksi cepat Balai Besar TNBBS, Tambling Wildlife Nature Conservation (TNWC) dan bekerjasama dengan Polsek Bengkunat.
“Penangkapan empat pelaku perburuan dan perdagangan satwa dilindungi itu, dilakukan berkat penyamaran petugas TNBBS yang berpura-pura menjadi pembeli. Para pelaku, saat itu akan menjual beberapa bagian dari tubuh satwa Beruang Madu yang dilindungi,”ujarnya, Minggu 12 Agustus 2018.
Dikatakannya, awalnya petugas menangkap pelaku Hendra di rumahnya di Pekon Sukamaju, saat akan menjual dua lembar kulit Beruang Madu dan satu buah opsetan Beruang Madu senilai Rp 150 juta. Dari penangkapan Hendra, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap tiga pelaku lainnya, Mardiansyah, Aroni dan Fahrizal di Pekon Penyandingan, Bengkunat, Pesisir Barat, pada Sabtu kemarin.
“Dari penangkapan itu, diamankan beberapa barang bukti berupa dua lembar kulit Beruang Madu, satu Opsetan Beruang Madu, satu lembar kulit Tupai Terbang Sumatera (cukbo ekor merah), satu pucuk senapan angin jenis Gejluk, dua bilah pisau garpu dan satu buah lampu senter,”ungkapnya.
Decis Maroba mengutarakan, berdasarkan keterangan dari para pelaku, penjualan beberapa bagian tubuh satwa Beruang Madu itu, didapat dari hasil perburuan mereka di kawasan TNBBS di Register 22 B Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat, Jumat 3 Agustus 2018 lalu dan di areal kebun kopi dan lada kawasan Hutan Marga di Pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat, pada Minggu 5 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku mengakui, dua kulit Beruang Madu yang disita merupakan hasil dari perburuan mereka di dua tempat yakni di kawasan TNBBS di Register 22 B dan di kawasan Hutan Marga. Selain keempat pelaku tersebut, masih ada dua pelaku lain berinisial H dan R yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,”terangnya.
Saat melakukan aksi perburuan, lanjut Decis, para pelaku menggunakan alat senapan angin, senjata tajam pisau dan alat penerangan berupa senter. Setelah mendapat hewan hasil buruan, para pelaku mengulitinya menggunakan pisau lalu dikeringkan menggunakan cairan kimia berupa Spritus sebagai pengawet atau dijadikan Opset. Kemudian para pelaku menjual satwa dilindungi hasil buruan itu, untuk mendapatkan uang.
“Saat ini perkara tersebut ditangani Polsek Bengkunat, Polres Lampung Barat. Selain itu juga, kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk dapat mengungkap jaringan pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dan barang bukti yang disita diamankan di Mapolsek Bengkunat, Polres Lampung Barat dan pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.