Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengutarakan, empat tersangka perampokan yang ditangkap Polda Lampung, Kamis (17/3), pernah merampok warga di Desa Adirejo, Kecamatan Lampung Timur pada Februari 2016 lalu.
“Korban saat itu, dalam perjalanan mengambil uang setoran usahanya. Dari belakang, datang dua tersangka memepet korban dan menghadang hingga korban berhenti,”kata Sulis, Jumat (18/3/2016).
Selanjutnya, kata Sulis, salah satu tersangka turun menghampiri korban dan merebut tas korban yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 50 juta. Korban berteriak, salah satu tersangka mengeluarkan senjata api rakitan lalu menodong korban. Para tersangka, kabur melarikan diri membawa uang milik korban.
“Korban lalu melaporkan ke polisi, dari laporan itu Tim Tekab 308 Polda Lampung melakukan penyelidikan. Alhasil, keempat tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda,”terangnya.
Empat tersangka perampokan bersenjata api, diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung di tempat berbeda, pada Kamis (17/3/2016) lau. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumahnya, ada pula yang diringkus di jalan.
Dari keempat tersangka yang ditangkap, satu tersangka Ahmad Suhendra alias Kodrat (21) merupakan oknum Sat Pol PP honorer Kabupaten Lampung Tengah. Tiga tersangka lain, Zaynuri alias Nuri (32); Hariyanto alias Penyeng (32) dan Imam Santoso alias Kancil (34).
Dari penangkapan empat tersangka perampokan, polisi menyita empat pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan FN, puluhan butir peluru aktif, dua buah dompet dan tiga buah telephon genggam.