Zaenal Asikin/Teraslampung.com
Empat tersangka saat diperiksa di Polresta Bandarlampung. Jumat (20/6). Foto: Teraslampung/Zaenal |
BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, meringkus empat orang pelaku yang tengah mengonsumsi sabu-sabu di dalam mobil Avanza warna silver di Jalan Ir. H. Juanda, dekat Stadion Pahoman, Bandarlampung, Kamis (19/6) sekitar pukul 02.30 WIB.
Keempat pelaku yang berhasil ditagkap, yakni Eko Pramono (23), Tulus (23) dan Choeruman (19), dan Nur Ainun (19 Polisi menduga Tulus merupakan salah satu anggota jaringan pengedar sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RD diwilayah Tegineneng, Pesawaran.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Sunaryoto mengatakan penangkapan keempat pelaku saat petugas yang sedang patroli sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu polisi melihat sebuah mobil Avanza warna silver dengan plat nomor BE 2956 BI yang diparkir di Jalan Ir. H. Juanda dan di dalamnya ada empat orang; tiga laki-laki dan seorang wanita. Petugas curiga, lalu menggeledah mereka.
“Saat kami geledah, di dalam mobil itu ditemukan satu gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dibungkus dengan kertas timah rokok. Mereka mengaku barang haram tersebut adalah milknya. Para pelaku berikut barang bukti sabu dan kendaraan mobil Avanza kini diamankan untuk dilakukan penyelidikan,” kata Sunaryoto kepada wartawan, Jumat (19/6).
Ketika diperiksa di kantor polisi Tulus dan Eko Pramono mengaku sabu-sabu berasal dari RD, warga Tegineneng, Kabupatem Pesawaran. Mereka membeli satu paket sedang sabu dari RD seharga Rp 500 ribu.
“Keempat pelaku membeli sabu-sabu dengan mendatangi bandarnya berinisial RD di daerah Tegineneng, Pesawaran,” kata Sunaryoto.
Kini polisi masih mengejar RD. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.