Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Enam mahasiswa dan satu tukang parkir yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Lampung (Unila), mereka merupakan bagian jaringan bandar narkoba di Kampus. Para mahasiswa tersebut, sering menjadikan Kampus sebagai tempat untuk dijadikan transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Agustinus Berliantoro Pangaribuan mengatakan, enam mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dan satu warga umum tersebut, ditangkap petugas saat mereka sedang memecah 1 Kg ganja ke dalam paket-paket kecil.
“Barang bukti 1 Kg ganja itu, akan dijual kembali oleh enam mahasiswa kepada siapa saja yang memesannya dan ada juga dipakai sendiri,”kata Agustinus saat gelar ekspos, Senin (22/8/2016).
Menurutnya, pemesannya ada yang dari kalangan mahasiswa, ada juga yang di kalangan umum. Sementara kurir yang mengambil ganja tersebut, kata Agustinus, tersangka M Raziv sebagai tukang parkir di dalam Kampus tersebut.
“Penangkapan para tersangka, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selama dua bulan. Para mahasiswa Unila tersebut, sering menjadikan Kampus sebagai tempat transaksi narkoba,”ujarnya.
Agustinus mengutarakan, dari pengakuan keenam tersangka mahasiswa tersebut, ganja tersebut didapatkan dari salah seorang bandar berinisial Hi yang saat ini masih dalam pencarian. Cara transaksi mereka dengan tersangka Hi (DPO), melalui telepon genggam lalu janjian bertemu disuatu tempat.
“Ya kalau pengakuannya belum lama, tapi kalau dilihat dari jumlah ganja yang disita, keenam mahasiswa ini sudah lama bukan orang awam yang baru mengenal ganja dan mereka ini cukup berani,”terangnya.
Identitas dari keenam mahasiswa Unila yang ditangkap tersebut adalah, M Iqbal Yunanda (22) mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unila; Alvin Qomarudin (22) mahasiswa Komunikasi FISIP Unila; Pani Bangkit (22) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila.
Selanjutnya, Ali Sujatmiko (22) mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila; Richard Hero Ferdiansyah (23) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila dan Rachmad Ramadhan (22) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila.
Selain keenam tersangka, polisi juga menangkap satu tersangka lain (umum) adalah, M Raziv (22) seorang juru parkir warga Jalan Pemuda Gg Tewak II, Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tujuh tersangka yang kedapetan sedang memecah satu paket besar ganja di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Lampung (Unila), pada Jumat (19/8/2016) siang lalu.
Dari penangkapan ketujuh tersangka, enam orang diantaranya adalah mahasiswa Unila, sedangkan satu orang tersangka, bukanlah seorang mahasiswa melainkan petugas parkir. Dari para tersangka, polisi menyita 1 Kg ganja, satu buah timbangan dan satu buah gergaji besi kecil.