TERASLAMPUNG.COM — Enam pejabatPemkab Way Kanan batal dilantik oleh Bupati Raden Adipati Surya, Jumat (12/1/2018. Tiga dari pejabat tersebut tidak lolos karena gagal dalam tes urine, sedangkan tiga lainnya karena tidak mengikuti tes urine.
Meski gagal dalam tes urine,tiga pejaat yang namanya tidak dibeberkan itu bukan karena mengonsumsi narkoba.
“Hanya karena dampak obat,” kata seorang sumber teraslampung, Kamis (12/1/2018).
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba terutama di lingkungan pejabat, Pemerintah Kabupaten Waykanan mewajibkan pejabatnya melakukan tes urine sebelum dilantik.
Tes urine sebelum dilntik sebagai pejabat diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pejabat Pemkab Way Kanan.
“Alasan saya menginginkan pejabat yang akan dilantik untuk tes urine adalah karena Saya ingin mempunyai pejabat yang benar-benar bersih dari barang terlarang. Kepada pejabat yang nantinya terindikasi positif narkoba maka Surat Keputusan pelantikannya akan saya batalkan dan tidak akan mendapatkan promosi kenaikan pangkat,” katanya.
Sebelum melaksanakan proses pelantikan, Pemkab Waykanan melakukan tes urine bagi 213 dari 214 pejabat Eselon III dan IV yang akan dilantik. Karena ada enam pejabat yang batal dilantik, pelantikan hanya diikuti 208 orang.
Seharusnya Bupati Waykanan melantik Dengan batalnya pelantikan terhadap enam pejabat, akhirnya Bupati Waykanan Raden Adipati Surya hanya melantik 208 orang. Pelantikan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Waykanan.
Menurutnya, pelantikn ini dilakikan untuk mengisi kekosongan pejabat, menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam menjalankan tugas pemerintah dan pelayanan publik.
“Mutasi pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai,”katanya.
TL