Hukum  

Esti Nur Fathonah Diberhentikan Sebagai Anggota KPU Lampung

Sidang DKPP, Rabu siang (12/2/2020) memutuskan memberhentikan Esti Nur Fathonah sebagai anggota KPU Lampung. Foto: Istimewa
Sidang DKPP, Rabu siang (12/2/2020) memutuskan memberhentikan Esti Nur Fathonah sebagai anggota KPU Lampung. Foto: Istimewa
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Eni Nur Fatonah akhirnya diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi Lampung, Rabu, 12 Februari 2020.

Pemberhentian Esti dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidangnya, hari ini (12/2/2020),  di Kantor DKPP RI Ruang Sidang lantai 5 di Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat memutuskan Esti Nur Fathonah terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang tersebut juga membacakan Putusan Perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 dengan teradu anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.

Majelis sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si., beranggotakan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. dan Dr. Ida Budhiati, SH., MH.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI, majelis menyatakan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya.

“Menyatakan teradu Esti Nur Fathonah terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar kode etik penyelenggara pemilu, dan Memberhentikan secara tetap Esti Nur Fathonah sebagai anggota KPU Provinsi Lampung sebagaimana Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 jo Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019,” kata Mejelis.

Dalam pertimbangannya majelis sidang DKPP RI menyatakan bahwa apa yang dilakukan Esti Nur Fathonah telah melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Saksi pengadu Gentur Sumedi dalam kesaksiannya menceritakan kronologis dan berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya Viza Yelisanti sebagai calon anggota KPU Tulangbawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta.

Gentur menjelaskan dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar 7010 Swiss Belhotel. Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah. Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kwitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison.

Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staf mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Selain itu dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI juga akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan karena indikasi dari calon anggota KPU Kabupaten selain Lilis Pujiati menemui Esti Nur Fathonah di kamar 7010 Hotel Swiss Bell yang pada saat KPU Provinsi Lampung sedang menjalankan agenda fit and property test seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024.

Kedua calon tersebut kini menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Mesuji yaitu Ali Yasir dan anggota KPU Kabupaten Tanggamus yaitu Amhani.

Putusan ini merupakan yang pertama di Lampung di mana DKPP RI memberhentikan penyelenggara pemilu secara tetap.

“LBH Bandar Lampung akan terus mengawal pemilu bersih, karena hal ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di Lampung agar menjaga kehormatan dan martabatnya, serta menjunjung tinggi sumpah jabatan sehingga terciptanya pemilu bersih,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Mulyawan.

Berdasarkan catatan Teraslampung, pada periode sebelumnya komisioner KPU Tulangbawang dan Lampung Barat juga diberhentikan karena kasus pelanggaran etik berat. KPU Provinsi Lampung juga pernah memberhentikan sementara salah satu anggota KPU kab/kota.