Fahri Hamzah Resmi Dipecat dari PKS

Bagikan/Suka/Tweet:
Fahri Hamzah

JAKARTA, Teraslampung.com — Setelah dua hari menjadi perbincangan hangat di media sosial menyusul beredarnya surat Majelis Tahkim  PKS tentang pemecatan Fahri Hanzah sebagai anggota PKS, DPP PKS akhirnya memberi penjelasan mengenai nasib Fahri Hamzah, Senin (4/1).

Presiden PKS Sohibul Imam mengatakan, pemecatan legislator PKS yang dikenal vokal itu berdasarkan keputusan Majelis Tahkim.

“Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera,” kata Sohibul Iman dalam keterangan pers yang dirilis DPP PKS, Senin (4/4/2016).

Pertimbanagan pemecatan anggota DPR RI dari Dapil NTB itu, antara lain Fahri Hamzah dinilai melanggar AD/ART partai.

Menurut Sohibul Iman  keputusan pemecatan Fahri Hamzah  diambil berdasarkan pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Fahri Hamzah.

“Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS,” kata Sohibul.

Sebelumnya, Fahri sempat melakukan ‘perlawanan’ terkait dengan pengaduan atas dirinya dan ancaman pemecatan dari PKS. Menurut Fahri, dirinya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan terhadapnya.