Oleh: Pandu Wibowo
Kembali terjadi fenomena gugur massal seleksi CASN PPPK Teknis 2022 yang dilakukan proses seleksi kompetensinya pada tahun 2023 ini. Gugur massal terjadi karena banyak peserta seleksi PPPK Teknis yang tidak mencapai passing grade (PG) kompetensi teknis jabatan fungsional seperti jabatan fungsional analis kebijakan, perencana, analis SDM aparatur, dan lainnya. Fenomena ini seakan mengulang kejadian gugur masal seleksi CPNS beberapa tahun lalu karena persoalan yang sama yakni passing grade yang sangat tinggi.
Sebagaimana informasi yang didapat di lapangan, ada instansi pemerintah yang membuka lowongan puluhan formasi jabatan fungsional, namun peserta yang lolos passing grade tidak lebih dari 5 (lima) peserta di formasi tersebut, bahkan ada formasi jabatan fungsional yang pesertanya sama sekali tidak memenuhi passing grade. Artinya terdapat sisa jabatan lowong yang tidak dapat diisi karena terjadi gugur masal peserta seleksi karena passing grade yang terlalu tinggi.
Seleksi CASN PPPK Teknis diharapkan dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer dan tenaga non ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah, sekaligus memberi kesempatan kepada para tenaga honorer dan tenaga non ASN tersebut untuk dapat memformalkan statusnya sebagai ASN di instansi pemerintah karena mereka hanya dibatasi pemerintah bekerja sampai November 2023 saja. Selain itu seleksi PPPK Teknis ini juga diharapkan bisa mengisi jabatan-jabatan lowong di instansi pemerintah karena dampak tsunami pensiun PNS tahun 2023 sampai dengan 2024.
Dengan melihat fenomena gugur masal ini, tentu harapan perbaikan dan penguatan birokrasi melalui seleksi PPPK teknis akan terhambat. Padahal birokrasi yang memiliki core values ber-AKHLAK: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adptif, dan kolaboratif harus diwujudkan melalui SDM ASN yang cukup dan berkualitas sehingga nilai indeks efektifitas pemerintahan dan daya saing indonesia di tingkat global dapat meningkat. Indeks efektifitas pemerintahan dan daya saing padahal memiliki relevansi kuat dengan kesejahteraan sebuah bangsa.
Berdasarkan fenomena gugur masal seleksi CASN PPPK Teknis karena passing grade yang terlalu tinggi, maka akan diprediksi melahirkan spillover effect (limbah kebijakan) atau sering disebut sebagai sebuah eksternalitas karena peristiwa kebijakan yang kurang pas. Dengan fenomena gugur masal ini, bukan hanya peserta CASN yang merasa dirugikan, melainkan pemerintah sendiri sebagai penggerak roda birokrasi.
Adapun dampak kedepan karena persoalan ini, yaitu: (1) banyak posisi jabatan fungsional di instansi pusat maupun daerah yang lowong karena banyak peserta CASN yang tidak lulus passing grade kompetensi teknis; (2) terjadi pengangguran masal yang diakibatkan karena kebijakan birokrasi yang mana pada November 2023 pada tenaga honorer dan tenaga non-ASN akan diberhentikan sesuai PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK; (3) tidak ada pengganti ASN yang pensiun, mengingat pada tahun 2023-2024 akan ada tsunami pensiun PNS di instansi pemerintah; (4) birokrasi akan berjalan lebih lambat karena kekurangan SDM ASN pada posisi dan jabatan fungsional; (5) menurunnya indeks efektifitas pemerintah dan daya saing Indonesia di tingkat global karena birokrasi berjalan lambat yang disebabkan karena kekurangan SDM ASN yang melayani kebutuhan publik.
Melihat spillover effect di atas, maka seharusnya pemerintah mengambil diskresi atau kebijakan lain untuk melihat fenomena gugur masal seleksi PPPK Teknis tahun ini. Agenda setting dan formulasi kebijakan yang harus dilakukan pemerintah antara lain:
Pertama, membuat kebijakan penerimaan CASN PPPK Teknis tahun ini dengan sistem perangkingan. Sebelumnya kebijakan penerimaan CASN PPPK Teknis ditujukan hanya kepada peserta lolos passing grade saja yang dapat dilantik menjadi ASN PPPK. Diskresi dengan kebijakan seperti ini (perangkingan) pernah dilakukan oleh pemerintah pada saat terjadi fenomena gugur masal seleksi CPNS beberapa tahun lalu dan terbukti berhasil menyelesaikan permasalah ini. Jabatan fungsional yang lowong dapat terisi dengan sistem perangkingan peserta CASN dari proses seleksi yang telah dilalui. Jadi, bagi peserta yang sudah lolos passing grade dan formasinya masih belum terpenuhi, mak (kuotanya masih ada) bisa langsung lolos seleksi CASN PPPK Teknis dengan syarat mengikuti seluruh tahapan seleksi. Sementara, kuota dan formasi yang masih lowong, dapat diisi oleh peserta seleksi CASN PPPK Teknis yang daftar di formasi tersebut dengan sistem perangkingan berdasarkan hasil seleksi kompetensi dan wawancara.
Kedua, mengurangi nilai passing grade jabatan fungsional pada seleksi-seleksi berikutnya. Selain opsi kebijakan pertama di atas yang harus dijalankan pada tahun ini, opsi kedua selanjutnya adalah nilai passing grade jabatan fungsional yang harus diturunkan. Memahami kompetensi teknis jabatan fungsional itu membutuhkan waktu yang cukup dan tidak cukup dengan membaca kisi-kisi, melainkan juga harus dipraktikan pada pekerjaan sehari-hari. Peserta seleksi CASN yang telah lama bekerja di instansi pemerintah saja mayoritas tidak mengetahui utuh kompetensi teknis jabatan fungsional, apalagi peserta seleksi CASN yang tidak bekerja di instansi pemerintah. Oleh sebab itu passing grade jabatan fungsional seharusnya 35-50% dari total skor tertinggi pada kompetensi teknis.
Ketiga perbaikan penempatan kebutuhan jabatan fungsional di instansi pemerintah. Saat ini, baik ASN maupun non ASN yang bekerja di instansi pemerintah tidak memahami secara utuh kompetensi teknis jabatan fungsional yang harus dimiliki olehnya. Bahkan praktik sehari-hari pengumpulan evidance base angka kredit atau kinerja bagi ASN dan non ASN di instansi pemerintah masih harus diberikan pembinaan. Sebagai contoh, mereka mengetahui bagaimana membuat tulisan, tapi mereka masih belum bisa membedakan mana itu policy memo/ policy brief/ makalah/ policy paper/ artikel, dan lain-lain. Selain itu, masih banyak instansi pemerintah terutama daerah yang masih belum tepat dalam mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional pada e-formasi sebelum perekrutan CASN. Dengan perbaikan penempatan kebutuhan jabatan fungsional di instansi pemerintah, maka akan melahirkan SDM ASN yang tepat juga sesuai kompetensi dan pemahamannya tentang pekerjaan.
Computer Assisted Test (CAT) sudah sangat baik dalam melakukan seleksi peserta CASN secara objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, pelaksanaan sistem kerja CAT juga harus didukung dengan sistem soal dan passing grade yang tepat. Karena tujuan utama adanya CAT adalah melakukan prekrutan SDM CASN untuk mengisi jabatan-jabatan fungsional yang lowong di birokrasi. Kalau ada jabatan yang tidak terisi berarti ada sistem soal dan passing grade yang harus dievaluasi. Jadi, pemerintah harus bisa mengisi jabatan fungsional yang lowong agar roda birokrasi tetap terus bergerak, namun tetap tidak mengurangi kualitas SDM yang direkrut. Namun, terlepas dari problematika ini semua, metode perekrutan CASN di Indonesia sudah sangat jauh lebih baik karena mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan. Pemerintah tinggal mengevaluasi persoalan yang ada saja sebagaimana dijelaskan pada tulisan ini dan memformulasi kebijakannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.***
*Pandu Wibowo, S.Sos, M.E, Dosen / Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sriwijaya