TERASLAMPUNG.COM — Setelah menjalani persidangan selama 18 jam, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdu Sambo, diberhentikan dengan tidak hormat, Jumat dini hari (26/8/2022).
“Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyodalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup selama 18 jam itu, sidang majelis etik yang dipimpin Konjen Ahmad Dofiri juga memutuskan menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
“Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” katanya.
Sebelumnya Komisi etik sudah memeriksa tiga tersangka pembunuhan Brigadir J. Yaitu Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuat dan Ricky hadir secara langsung sementara Richard diambil keterangannya secara daring.
Kemudian dilanjutkan saksi kloter kedua dengan lima saksi. Mereka adalah mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, bekas Karoprovos Brigjen Benny Ali, bekas Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
Pada 20.30, komisi etik memeriksa kloter terakhir atau tujuh saksi terakhir. Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, dan dua saksi lainnya berinisial HN dan MB.
Setelah pemeriksaan 15 saksi, sidang etik memeriksa Ferdy Sambo dan menyampaikan resume sidang. Tim KKEP kemudian memutuskan hukuman bagi Ferdy.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.