Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim meminta Ferdy Sambo berdiri pada detik-detik akhir menjelang dijatuhkannya vonis hukuman mati, Senin sore (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim meminta Ferdy Sambo berdiri pada detik-detik akhir menjelang dijatuhkannya vonis hukuman mati, Senin sore (13/2/2023).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA  — Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Senin sore (13/2/2023),  memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdi Sambo divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso ketika  membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Hakim juga mengatakan bahwa Sambo bersalah merusak CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Majelis hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum pada sidang Jumat, 17 Februari 2023.

Kala itu, meskipun menyatakan Sambo  melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa, jaksa hanya mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup. Tuntutan yang ringan itu pun kemudian menuai polemik.