Fokus Bantu Pembebasan Lahan, Pemprov Lampung Optimistis Proyek Jalan Tol Kelar Sesuai Target

Kadis PU dan Bina Marga Lampung, Budi Dharmawan
Bagikan/Suka/Tweet:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Lampung, Budi Dharmawan, menjawab pertanyaan para wartawan terkait target selesainya JTTS yang ditetapkan Presiden Jokowi, usai ground breasking pembangunan JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Sabahbalau, Lampung Selatan, Kamis (30/4).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Pemerintah Provinsi Lampung   melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga menyanggupi target 3 tahun pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera  (JTTS) ruas Lampung –Palembang  yang dibebankan Presiden Joko Widodo.

“Insya Allah  target pembangunan JTTS ruas Lampung—Palembang   dalam tiga tahun  atau di tahun 2018 akan tercapai,”  kata Kepala Dinas PU Bina Marga Lampung Budi Dharmawan,  usai  acara groundbreaking di Sabah balau, Kamis (30/4).

Menurut Budi,  target pembangunan jalan tol ruas Lampung – Palembang  di tahun  2018 dapat tercapai dengan  bekerja keras . “Dengan semangat dan  kerja keras insaalah tercapai  dan kita harus sanggup.”

Untuk mendukung kelancaran proyek JTTS, kata Budi, Pemprov Lampung  dan Kementerian PU membentuk empat Panitia Lokal. Panitia Lokal tersebut bertanggung jawab untuk membantu percepatan proses pembebasan lahan.

“Mereka sudah bekerja dengan baik, dengan melakukan sosialisasi kepada warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol. Semua warga  setuju dan sepakat pembangunan  jalan tol ini. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota  kesepakatan,” kata Budi.

Budi mengatakan, sejauh ini pembebasan lahan berjalan lancar. Selain karena adanya dukungan warga dan tokoh masyarakat, lancarnya proses pembebasan lahan juga karena ada UU yang menjadi payung hukumnya.

“Dinas PU menjalankan sesuai dengan peraturan tesebut . Bila ke depan ada masalah, bisa diselesaikan melalui pengadilan.Tetapi itu bukan dilakukan oleh  tim (Panlok) yang sekarang,” kata dia.

Meski membantu proses pembebasan lahan, Budi mengatakan Pemprov Lampung atau Panlok tidak tahu menahu soal  nilai gani rugi lahan. “Nilai  ganti rugi sampai sekarang kita belum tahu dan itu  urusan Badan Pertanahan Nasional,”katanya.

Mas Alina Arifin