Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Fraksi Partai Demokrat di DPRD Lampung Utara meminta Pemkab lebih tegas lagi dalam menangani kasus dugaan pungutan liar sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang terjadi di Desa Sri Agung, Sungkai Jaya.
“Kami minta Pemkab untuk terus menindaklanjuti persoalan Prona di Desa Sri Agung,” tegas juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Joni Bedyal saat membacakan pandangan Fraksinya dalam sidang paripurna DPRD di gedung DPRD, Selasa (1/10/2016).
Menurut Joni, kasus dugaan pungli ini layak ditindaklanjuti ke jalur hukum karena jelas sangat merugikan masyarakat dan bertolak belakang dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin memberantas budaya pungli di Indonesia.
“Eloknya, persoalan ini diteruskan ke aparat penegak hukum agar ada efek jeranya,” terang dia.
Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengaku belum mengetahui jika hasil penyelidikan Inspektorat seputar dugaan pungutan liar sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria 2016 yang terjadi di Desa Sri Agung, Sungkai Jaya telah sampai di meja kerjanya.
Hal ini terungkap saat sejumlah wartawan menanyakan hasil rekomendasi Inspektorat terkait perkara dugaan pungli di desa tersebut. Orang nomor satu di Lampung Utara ini malah balik bertanya saat dikonfirmasi seputar persoalan itu.
”Hasilnya sudah meja kerja saya?. Sudah naik ya?” tanya Bupati kepada Kepala Bagian Hukum yang berada di sampingnya, di kantor Pemkab, Senin (31/10/2016).
Kendati memeriksa hasil rekomendasi itu, suami Endah Kartika Prajawati itu mengatakan, dirinya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pihak Inspektorat. Jika dalam penyelidikan perkara ini, pihak Inspektorat menginginkan ada sanksi tegas maka dirinya siap merealisasikannya. Begitu pun sebaliknya, jika hasil temuan mereka tak merekomendasikan ada sanksi maka ia pun akan mengamininya.
”Ya, nanti kita lihat. Kalau memang sudah sesuai dengan temuan Inspektur dan temuan dari para auditor, aturan mainnya seperti itu, apa boleh buat. Tapi kalau memang aturannya harus mengatakan dia di sana ada sanksi yang lebih berat, saya tanda tangan,” tegasnya.
Di lain sisi, Inspektorat Lampung Utara terkesan tak serius menangani kasus dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikasi tanah Prona di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya. Buktinya, hasil rekomendasi yang mereka sampaikan ke Bupati hanya merekomendasikan kepada Kelompok Masyarakat (Pomas) untuk mengembalikan pungutan liar itu kepada warga. Padahal, sebelumnya, Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil), Jauhari gembar – gembor akan melimpahkan warga yang terbukti terlibat pungli kepada aparat penegak hukum. Rekomendasi Inspektorat dalam kasus ini masih berada di meja Bupati dan hingga kini belum ditandatangani oleh Bupati.
“Hasilnya, Pokmas harus mengembalikan kelebihan dana itu kepada warga. Total uang yang harus dikembalikan oleh Pokmas Rp23 juta,” kata Jauhari melalui sambungan telepon belum lama ini.
Menariknya, meski rekomendasi mereka dalam kasus ini menegaskan pihak Pokmas untuk mengembalikan pungli yang mereka pungut dari warga, pihak Inspektorat malah tak menetapkan batas waktu kapan pengembalian yang harus dilakukan oleh Pokmas dalam rekomendasi. Lucunya lagi, saat dipaparkan bahwa batas waktu pengembalian itu terbilang penting karena dapat memaksa Pokmas untuk segera mengembalikan dana tersebut, Jauhari malah meminta bantuan kalangan media untuk menekan pihak Pokmas agar dapat segera mengembalikan pungli itu kepada warga.
Terjadinya indikasi pungli Rp600 ribu/sertifikat dalam penerbitan sertifikat tanah dalam Prona mencuat setelah adanya keluhan dari salah seorang warga penerima sertifikat. Atas keluhan tersebut, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara membentuk tim yang diketuai Sekkab Samsir bersama Inspektorat, untuk menyambangi desa Sri Agung, guna mencari tahu persoalan yang sebenarnya.