Fraksi PAN Minta Pemkab Lampung Utara Hentikan Kegaduhan

Juru bica FPAN DPRD Lampung Utara, Netti Hastuti menyampaikan pandangan umum Fraksi PAN, Kamis (1/10/2020).
Juru bica FPAN DPRD Lampung Utara, Netti Hastuti menyampaikan pandangan umum Fraksi PAN, Kamis (1/10/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Fraksi Partai Amanat Nasional meminta Pemkab Lampung Utara untuk lebih teliti dalam mengeluarkan setiap kebijakan baru di masa mendatang. Tanpa kehati-hatian, kata Fraksi PAN, kegaduhan baru takan kembali terulang seperti yang terjadi pada Peraturan Bupati (Perbub) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai belum lama ini.

“‎Pemkab harus teliti dalam mengeluarkan kebijakan supaya tidak lagi membuat gaduh seperti yang terjadi pada TPP lalu,” kata juru bicara Fraksi PAN saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Lampung Utara, Netty Hastuti, Kamis (1/10/2020).

‎Di samping untuk menghindari kegaduhan, ketelitian itu juga sangat diperlukan supaya tidak menimbulkan kesan ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Apalagi, saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung tanpa ada tanda – tanda akan berhenti.

“‎Fokus terhadap kinerja dan konsolidasi itu yang utama supaya ASN tidak lagi terkotak – kotak,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan itu, FPAN juga menyoroti mengenai temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. Harus ada solusi terkait hal itu. Kalau tidak maka persoalan itu akan menjadi bumerang bagi Pemkab Lampung Utara di masa mendatang.

“Jika tidak bisa ditolelir maka sekretaris daerah atau bupati ‎harus mengambil langkah tegas,” papar dia.

Sebelumnya, kritikan serupa telah terlebih dulu disampaikan oleh pelbagai kalangan mulai dari organisasi kepemudaan, akademisi hingga praktisi hukum. Mereka satu suara bahwa perbup itu harus dibatalkan karena selain diduga cacat hukum, perbup itu juga menunjukkan ketidakpekaan para pejabat terhadap kondisi kesulitan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dari kalangan organisasi kepemudaan disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara, Exsadi, sedangkan dari kalangan akademisi disampaikan oleh akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi,Suwardi serta Salis M. Abduh. Sementara dari kalangan praktisi disampaikan oleh Karjuli Ali dari LBH Menang Jagad.

Saat itu, Exsadi menilai banyaknya dugaan aturan yang dilanggar dalam peraturan bupati terbaru tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan insiden yang sangat memalukan bagi Lampung Utara. Imbasnya, setiap produk hukum yang dihasilkan di masa mendatang dapat diragukan keabsahannya oleh masyarakat.

Sementara Suwardi dalam pesan WhatsApp-nya menegaskan, ‎Pemkab Lampung Utara harus membatalkan Peraturan Bupati terbaru tentang Tambahan Penghasilan Pegawai jika memang aturan itu telah ditetapkan. Selain batal demi hukum, perbup itu sangat mencederai hati masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat wabah pandemi COVID-19.

“Eloknya, perbup itu direvisi karena jika aturan yang lebih rendah kontradiktif (bertentangan) dengan aturan yang lebih tinggi maka aturan itu batal demi hukum,” tandasnya kala itu.

Sementara, Karjuli Ali mengatakan, perubahan TPP itu sejatinya sah – sah saja sepanjang landasan hukumnya benar dan kondisi lainnya mendukung, serta dapat menjamin tidak akan ada lagi korupsi di masa mendatang. Jika semua hal itu belum terpenuhi hendaknya Perbup TPP tersebut dibatalkan karena rentan gugatan hukum.