Anggota Komisi II DPR RI Frans Agung Mula Putra saat bertemu dengan warga di Balai Kampung Bujuk Agung, Kabupaten Tulangbawang, Minggu (29/11). |
TULANGBAWANG, Teraslampung.com — Anggota Komisi II DPR RI Frans Agung Mula Putra menyatakan kesiapannya memfasilitasi tuntutan ribuan masyarakat Kampung Bujuk Agung dan Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, terkait konflik lahan dengan PT Bangun Indah Lestari (BNIL).
“Ini masalah serius yang harus segera diselesaikan. Apalagi, sengketa tanah seluas 1577 hektare tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1991. Namun hingga saat ini belum ada titik temu.Saya minta, bapak bapak yang hadir disini bisa menyerahkan bukti bukti atas lahan tersebut. Agar ketika dibahas di Komisi II nanti bisa klear semuanya agar secepatnya selesai,” kata Frans dalam pertemuan yang di gelar di Balai Kampung Bujuk Agung, Kabupaten Tulangbawang, Minggu (29/11).
Frans juga meminta kepada pemerintah masyarakat agar menginventarisir kepemilikan lahan masyarakat yang merasa di rugikan oleh PT BNIL dan meminta agar masyarakat melengkapi dokumen bukti kepemilikan lahan yang saat ini di kuasai oleh PT BNIL.
Frans mengatakan, pengumpulan bukti-bukti itu dilakukan agar nanti ketika Komisi II memanggil Menteri Agraria, BPN dan PT BNI ada dasar bahwa di Tulangbawang ini, ada perusahaan yang semena-mena terhadap warga sekitar.
Frans menyarankan warga di dua kampung tersebut untuk segera membentuk tim yang berjumlah 10 orang untuk bisa bersama sama berangkat ke Jakarta untuk menemui Komisi II DPR RI.
“Setelah pertemuan ini, saya harap bapak bapak segera menindaklanjuti dengan membentuk tim dan berangkat ke Jakarta. Supaya persoalan ini cepat selesai,” ungkapnya.
Frans juga berharap agar PT BNIL dapat proaktif dalam persoalan ini, jangan hanya melakukan pendekatan dengan cara intimidasi kepada warga Bujuk Agung dan Agung Jaya.
“PT BNIL juga harus proaktif. Jangan sampai warga tidak diperhatikan. Ini yang terjadi malah PT BNIL semena mena,” tukasnya.
Dalam forum tersebut, salah satu warga Agung Jaya, Jamaludin menyampaikan mengatakan sengketa lahan di dua kampung ini sudah terjadi sejak tahun 1991 dengan luas 1.570 hektare.
“Kami minta hak milik kami seluas, 1.577 hektare yang saat ini di kuasai PT BNIL, kami mohon dengan segala kerendahan hati untuk segera dikembalikan,” ucapnya.
Menurut Frans, selama ini PT BNIL telah mengabaikan surat keputusan Gubernur Lampung waktu itu Pudjono Pranyoto.
“PT BNIL mengabaikan surat dari Gubernur Lampung Pudjono Pranyoto dan juga ditegaskan oleh Gubernur Lampung Oemarsono, tapi PT BNIL ini tidak menghiraukan.Kami minta sebelum tanah 1.577 hektare dikembalikan, kami minta PT BNIL tidak melakukan aktifitasnya, dan masyarakat juga tidak akan masuk kedalam lahan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya Bupati Tulangbawang, Hanan Rozak, Ketua DPRD Tulangbawang, Winarti dan Kapolres Tulangbawang AKBP, Agus Wibowo, juga telah menggelar pertemuan dengan masyarakat di dua Kampung tersebut. Dan menyatakan akan siap membantu membebaskan lahan seluas 1577 yang dikuasai PT BNIL.
rl