Frustrasi Ditinggal Pacar, Siswardi Cabuli Siswi SD

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG – Polsek Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, menangkap Siswardi alias Jaksen (20),  warga Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Gedongair, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Jumat (9/5) sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku ditangkap karena mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berinisial R (11) yang merupakan tetangga pelaku. Hal ini dilakukan pelaku lantaran frustasi, karena ditinggal pacarnya yang menikah dengan orang lain.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol I Ketut Suryana mengatakan, Penangkapan tersangka Siswardi berawal dari laporan masyarakat tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan tersangka Siswardi alias Jaksen.

“Dari laporan salah seorang warga, petugas langsung menuju lokasi TKP dan mengamankan pelaku dijalan Sarikam, Gang Family, Kelurahan Kemiling, Bandarlampung  Jumat (9/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku sebelumnya diamankan terlebih dulu oleh warga,” tutur Ketut kepada wartawan, Senin (12/5).

Ketut memaparkan, peristiwa itu bermula ketika korban sebut saja R sedang bermain dengan kawan-kawannya, korban dipanggil oleh pelaku, dan langsung diajak pelaku di sebuah semak-semak pohon pisang tepatnya dibelakang gardu pos kamling.

Ketika berada disemak-semak pelaku lansung melampiaskan nafsu bejatnya dengan berusaha mencium korban, namun korban menolak sehingga menyebabkan pelaku marah dan memaksa korban dengan memegang kedua tangannya. Saat itu juga pelaku lansung meremas payudara dan meraba kemaluan korban.

“Pelaku memaksa korban untuk membuka celananya, korban berteriak minta tolong. Aksi pelaku dapat diketahui warga sekitar yang berada di pos kamling karena korban berteriak. Warga langsung menuju kelokasi TKP dan pelaku dapat diamankan oleh warga. Jadi motif pelaku ini mengajak korban ke sebuah semak-semak, lalu mencabuli korban R,” kata Ketut.

Perwira menengah ini menambahkan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan cabul, dan tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut karena stres akibat ditinggal pacarnya menikah. Terhadap perkara ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam dan dijerat dengan pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara menurut pengakuan pelaku Siswardi, bahwa dirinya baru sekitar enam bulan berada di Bandarlamlampung karena dirinya berasal dari daerah Krui Pesisir Barat.

Selain itu juga dirinya bekerja sebagai kampaser galon air mineral, “Saya melakukannya karena frustasi dan stres karena saya diputusin sama pacar saya yang ada dikampung, dan dia menikah dengan pria lain. Sudah enam bulan saya menjomblo tidak punya pacar lagi,” tutur Siswardi.