Gadis di Bawah Umur Warga Lampung Timur Ini Diduga Diperkosa Oknum Lembaga Pendamping

LBH Bandarlampung mendampingi keluarga N melaporkan kasus perkosaan yang dialami gadis di bawah umur itu ke Polda Lampung, Sabtu (4/7/2020).
LBH Bandarlampung mendampingi keluarga N melaporkan kasus perkosaan yang dialami gadis di bawah umur itu ke Polda Lampung, Sabtu (4/7/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — N, 13 tahun, seorang gadis di bawah umur warga Lampung Timur, harus menderita dua kali setelah diduga diperkosa oleh orang yang seharusnya memberikan bantuan dan perlindungan.

Gadis malang itu diduga diperkosa oleh oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur. Jumat malam, 3 Juli 2020.

N merupakan korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri, beberapa waktu lalu. Saat kasusnya ditangani polisi, P2TP2A Lampung yang mendampinginya.

“Petugas P2TP2A yang mendampingi korban justru diduga memerkosa korban. Ini sangat ironis dan tidak berperikemanusiaan,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, Sabtu malam (4/7/2020).

Chandra mengaku kini LBH Bandarlampung mendampingi korban pemerkosaan tersebut untuk mendapatkan keadilan.

“Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D dan Pasal 81 ke Polda Lampung dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT,” kata dia.

Menurut Chandra, kasus ini diketahui keluarga korban setelah korban bercerita langsung kepada salah satu kerabatnya. Kerabat korban kemudian menyampaikan peristiwa memilukan itu kepada orang tua korban.

“Ketika korban ditanya soal kebenaran pemerkosaan itu, korban membenarknnya,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, Sabtu malam (4/7/2020).

Chandra menuturkan, sebelum kasus ini mencuat, korban pernah mengeluh sakit dan kerap histeris sehingga keluarga korban merasa curiga dengan si anak.

“Berdasarkan penuturan korban kepada kerabatnya tersebutlah baru terungkap bahwa telah terjadi dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh petugas pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang mendampingi korban pasca kekerasan seksual yang menimpanya,” kata Chandra.

Korban Perkosaan Paman Sendiri

Korban didampingi oleh UPTD P2TP2A  saat kasus kekerasan seksual yang pertama kali dialami oleh korban di proses di kepolisian.

Saat itu, N menjadi korban kebejatan pamannya sendiri. Paman korban  telah divonis penjara selama 14 tahun di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur.

Chandra menegaskan, UPTD P2TP2A Kabupaten Lampung Timur yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Tugas mulia dinodai oleh tindakan oknum yang memerkosa korban yang semestinya dilindungi.

“Hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap penyelenggaraan jaminan atas perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Apa lagi mengingat, Lampung Timur telah dinobatkan sebagai kabupaten Ramah Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2019 lalu,” kata Chandra.

Chandra berharap  Polda Lampung  bisa bekerja secara maksimal sehingga bisa membongkar kejahatan seksual yang dialami N.

“Bila perlu menyisir seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa hukum ini. Karena bukan tidak mungkin jika kasus ini akan membuka potensi korban-korban lain yang juga pernah mengalami tindakan kekerasan yang sama. Selain adanya dugaan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, kami juga melihat kasus ini juga berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Chandra.