Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN–Peningkatan insentif dan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa beserta perangkat desa (BPD, Kaur, Kadus dan RT) di Lampung Selatan resmi ditetapkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Selasa (14/1/2020).
Penetapan insentif Siltap aparatur desa tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Lampung Selatan Nomor 41/2019, tentang pedoman teknis penyusunan pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Berdasarkan Perbub Lampung Selatan yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2019, bahwa besaran Siltap Kepala Desa (Kades) sebesar Rp 2.426.640/bulan serta tunjangan sebesar Rp 2.200.000/bulan.
Sementara Siltap Seketaris Desa (Sekdes) sebesar Rp 2.224.420/bulan, dan tunjangan sebesar Rp 500 ribu/bulan. Kemudian besaran Siltap yang diperoleh Kepala seksi, Kepala urusan (Kaur) dan Kepala Dusun (Kadus) Rp 2.224.420/bulan dan tunjangan sebesar Rp 350 ribu/bulan. Lalu besaran tunjangan untuk Ketua RT Rp 500 ribu/bulan.
Untuk besaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua BPD Rp 300 ribu/bulan, Wakil BPD Rp 200 ribu/bulan, Seketaris BPD Rp 150 ribu/bulan dan anggota BPD Rp 100 ribu/bulan.
Anggaran Siltap tersebut, berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan yang bergulir tiga tahap setiap tahunnya.
Sebelumnya, Kades menerima besaran Siltap sebesar Rp 1.200.000/bulan dan tunjangan Rp 2.200.000/bulan. Lalu untuk Siltap Sekdes sebesar Rp 875 ribu/bulan dan tunjangan Rp 500/bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan, Rohadian mengatakan, dengan adanya perhatian lebih untuk para aparatur desa ini, agar kiranya dapat memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Karena honor yang mereka terima ini, setara dengan gaji ASN golongan II atau meningkat dua kali lipat jika dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kami berharap, aparatur desa lebih maksimal dalam merealisasikan anggaran yang bersumber dari DD. Persoalan yang menjerat para Kades, yakni penyelewengan anggaran dan semestinya tidak ada lagi karena pendapatan mereka sudah diberikan lebih oleh pemerintah,” ujarnya, saat ditemui usai melakukan sosialisasi Perbup tentang pedoman teknis penyusunan pelaksanaan dan pelaporan APBDes di GSG Betik Hati Sidomulyo, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, ada empat manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan di desa. Pertama kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah desa (Pemdes) harus bermanfaat untuk masyarakat desa. Kedua, kegiatan yang diprogramkan di desa harus meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Ketiga, mampu menekan angka kemiskinan. Keempat, kegiatan untuk peningkatan pelayanan publik.
“Beberapa hal itulah yang kita tekankan kepada para Kepala Desa (Kades), serta perangkat desa dalam menyusun program di desanya. Jadi harus seimbang, tunjangan dinaikan kinerjanya pun harus lebih baik dan optimal lagi,”terangnya.
Camat Sidomulyo, Rendy Eko Supriyanto saat dikonfirmasi menuturkan, meningkatnya insentif Siltap dan tunjangan aparatur desa tersebut, maka dalam melaksanakan kerjanya melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan harus lebih optimal.
“Kenaikan Siltap dan tunjangan aparatur desa ini naik 100 persen, dan itu terhitung mulai Januari 2020 ini. Saya berharap, kinerjanya pun harus lebih baik lagi,”ungkapnya.