Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara memprediksi pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara kemungkinan besar akan dilakukan pada awal bulan Juli mendatang.
“Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, penggelontoran gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA), Desyadi, Selasa (18/6/2019).
Menurut Desyadi, pembayaran gaji ke-13 yang dilakukan pada awal bulan depan ini sejalan dengan tujuan pemerintah pusat yang ingin meringankan beban para ASN saat tahun ajaran baru sekolah dimulai.
“Tujuan pemberian gaji ke-13 ini untuk meringankan beban para ASN untuk menyekolahkan anaknya menjelang tahun ajaran baru sekolah,” kata dia.
Besaran anggaran yang harus dikeluarkan untuk embayaran gaji ke-13 ini jumlahnya mencapai Rp35 Miliar. Anggaran itu telah disiapkan dan dimasukan ke dalam APBD 2019.
“Anggaran tersebut sudah ditetapkan dalam anggaran. Jadi, tidak ada masalah lagi dengan pencairan gaji ke-13 ASN,” terangnya.
Menurut Desyadi, pembayaran gaji ke-13 para ASN akan menggunakan sistem non tunai, yakni dengan ditransferkan secara langsung ke rekening masing-masing ASN.
“Besaran gaji ke-13 yang akan diterima akan sama dengan gaji para ASN tiap bulannya, yaitu gaji pokok berikut tunjangannya,” tutur dia.