TERASLAMPUNG.COM — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung harus bersabar karena gaji ke 13 besar kemungkinan akan cair menjelang Hari Raya Iduladha.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Ramdhan menjelaskan untuk pembayaran gaji ke 13 PNS di Pemkot Bandarlampung besar kemungkinan akan cair menjelang Iduladha.
“Harapan dari Bunda (sapaan akrab Walikota Eva Dwiana) agar gaji ke 13 itu bisa dirasakan/dinikmati para PNS pada saat lebaran haji. Selain itu kan bersamaan dengan kebutuhan biaya anak sekolah,” jelasnya di Pemkot, Selasa 6 Juni 2023.
Sementara dana yang dibutuhkan untuk gaji ke 13 PNS di Lingkungan Pemkot Bandarlampung sebesar Rp45 milyar dan dana tersebut bercampur dengan DAU.
“Yang sering saya ungkapkan di Kementrian Keuangan agar DAU (Dana Alokasi Umum) itu dibagi 14 bulan bukan 12 bulan seperti sekarang ini. Karena dalam satu tahun itu ada tambahan buat gaji ke 14 dan 13,” ungkap Kepala BPPRD M. Ramdhan.
Pencairan gaji ke-13 PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara pada Pasal 2 disebutkan secara rinci pada Pasal 3 Ayat 1 yakni terdiri dari:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
Adapun rincian komponen gaji ke-13, menurut pasal 66 PP 15/2023 adalah sebagai berikut:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Ini rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Dandy Ibrahim