Gaji ke 13 bagi PNS di Pemkot Bandarlampung akan Cair Jelang Iduladha

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M. Ramdhan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M. Ramdhan
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung harus bersabar karena gaji ke 13 besar kemungkinan akan cair menjelang Hari Raya Iduladha.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Ramdhan menjelaskan untuk pembayaran gaji ke 13 PNS di Pemkot Bandarlampung besar kemungkinan akan cair menjelang Iduladha.

“Harapan dari Bunda (sapaan akrab Walikota Eva Dwiana) agar gaji ke 13 itu bisa dirasakan/dinikmati para PNS pada saat lebaran haji. Selain itu kan bersamaan dengan kebutuhan biaya anak sekolah,” jelasnya di Pemkot, Selasa 6 Juni 2023.

Sementara dana yang dibutuhkan untuk gaji ke 13 PNS di Lingkungan Pemkot Bandarlampung sebesar Rp45 milyar dan dana tersebut bercampur dengan DAU.

“Yang sering saya ungkapkan di Kementrian Keuangan agar DAU (Dana Alokasi Umum) itu dibagi 14 bulan bukan 12 bulan seperti sekarang ini. Karena dalam satu tahun itu ada tambahan buat gaji ke 14 dan 13,” ungkap Kepala BPPRD M. Ramdhan.

Pencairan gaji ke-13 PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara pada Pasal 2 disebutkan secara rinci pada Pasal 3 Ayat 1 yakni terdiri dari:

a. PNS dan Calon PNS

b. PPPK

c. Prajurit TNI

d. Anggota Polri

e. Pejabat Negara

Adapun rincian komponen gaji ke-13, menurut pasal 66 PP 15/2023 adalah sebagai berikut:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Ini rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Dandy Ibrahim