Teraslampung.com — Gaji ke-13 bagi PNS Pemkot Bandarlampung yang harusnya cairnya hari ini (2/6/2025), ditunda karena dananya untuk membayar insentif pamong (ketua RT).
Berdasarkan penelusuran teraslampung.com, pembayaran gaji ke 13 seharusnya bisa dicairkan tanggal 2 Juni 2025. Namun ada perintah untuk membayar insentif pamong (ketua RT, kepala lingkungan,Bhabinkamtibmas dan Babinsa).
“Saya dengar karena harus membayar insentif RT, Kaling juga Linmas akhirnya gaji ke 13 PNS di Pemkot Bandarlampung ditunda,” ungkap seorang PNS yang enggan disebut namanya itu.
Kepala Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M. Ramdhan saat ditemui menjelaskan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung dibutuhkan anggaran sekitar Rp40 miliar.
Foto:
Kantor Pemkot Bandarlampung