Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara memperkirakan pencairan gaji ke-14 bagi para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lampung Utara dilakukan paling lambat sepekan sebelum Lebaran.
“Pencairan gaji ke-14, kami perkirakan paling lambat sepekan sebelum lebaran sudah dapat dilakukan,” kata Sekretaris BPKA, Desyadi, Selasa (6/6/2017).
Sejatinya, terus dia lagi, dana untuk pembayaran gaji ke-14 yang tujuannya untuk membantu para ASN menyambut hari raya Idul Fitri itu telah jauh hari dialokasikan oleh Pemkab Lampung Utara. Namun, payung hukum untuk mencairkan dana itu hingga kini belum diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Hal inilah yang membuat pihaknya tak dapat segera mencairkan dana tersebut.
“Setelah aturan yang mengatur seputar pencairan gaji ke-14 itu terbit, kami akan segera kucurkan dana itu,” terangnya.
Masih menurut Desyadi, besaran gaji ke-14 yang telah dialokasikan oleh Pemkab mencapai Rp30 Miliar pada tahun ini. Alokasi anggaran gaji ke-14 tidak sama besarnya dengan alokasi dana gaji ke-13 yang nilainya mencapai Rp39 Miliar. Sebab, untuk gaji ke-14, para ASN hanya menerima 1 bulan gaji pokok. Sedangkan, khusus untuk gaji ke-13, selain 1 bulan gaji pokok, tunjangan – tunjangan lainnya juga termasuk di dalam gaji ke-13.
“Perbedaan antara gaji ke-14 dan ke-13 itu adalah pada tunjangan – tunjangannya. Kalau gaji ke-13 itu menanggung gaji pokok berikut tunjangannya selama 1 bulan, tapi kalau gaji ke-14 yang ditanggung hanya gaji pokoknya saja,” urai dia.
Sementara mengenai kapan pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan, mantan Kepala Bidang Anggaran BPKA ini memperkirakan pencairannya baru dapat dilakukan sekitar bulan Juli mendatang jika merujuk pada tujuan dari pengalokasian gaji ke-13 tersebut. Gaji ke-13 ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu dan meringankan beban para ASN jelang tahun ajaran baru sekolah.
“Pembayaran gaji ke-14 dan ke-13 tidak berbarengan karena tujuan dan pemanfaatannya memang berbeda,” katanya.