TERAsLAMPUNG.COM — Bersamaan dengan gencarnya pemberantasan narkoba di Lampung, peredaran narkoba di hampir seluruh wilayah Lampung juga terus marak. Peredaran narkoba tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga merambah hingga ke kampung-kampung.
Polda Lampung tidak main-main dalam memberantas narkoba. Para tersangka yang melawan saat hendak ditangkap tidak jarang ditembak kakinya. Bahkan, tersangka yang kabarnya melawan petugas hingga membayakan keselamatan petugas akan ditembak. Beberapa di antaranya menemui ajal.
Namun, hal itu tidak membuat para gembong pengedar narkoba di Lampung jera. Buktinya, tiap hari narkoba masih beredar. Hampir tiap hari polisi menangkap tersangka pengedar maupun pemakai narkoba. Beberapa di antaranya dilepaskan dengan alasan mereka adalah pecandu yang menjadi koiban narkoba. Mereka kemudian dikirim ke pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba.
Entah mereka benar-benar menghuni tempat rehabilitasi pecandu narkoba atau asyikan-asyikan di rumahnya, yang pasti pengiriman para pecandu narkoba itu kerap mendapatkan protes dari masyarakat umum. Tapi polisi punya dasar melepas mereka dan mengirimkan ke pusat rehabilitasi.
Berikut ini adalah galeri foto pemsnahan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah yang dilakukan Polda Lampung, Jumat sore (24/2/2017):
Barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 126 gram, 4.500 butir pil ekstasi dan ganja kaering seberat 10.4 gram. Narkoba senilai miliaran yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari lima perkara selama dua bulan terakhir (Januari-Februari 2016).
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai dan disaksikan sejumlah pejabat hukum lainnya, seperti Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, AKBP Abdul Harris, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Nurista dan Jaksa Kejati Lampung, Rosman Yusa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, barang bukti narkoba hasil sitaan yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya dari lima perkara selama dua bulan terakhir (Januari-Februari 2017). Barang bukti itu harus segera dimusnahkan, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dicatat dalam berita acara penandatanganan bersama.
“Narkoba yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 126 gram, 4.500 butir pil ekstasi dan ganja kering seberat 10,4 gram. Pemusnahan ini, salah satu bentuk komitmen kami perang terhadap narkoba,”ujarnya, Jumat (24/2/2017) sore.