Ganti Rugi Tanah Proyek Jalan Tol Hanya Rp35 Ribu/Meter, Puluhan Warga Mengadu ke DPRD Lampung

Dengar pendapat kasus ganti rugi tanah proyek Jalan Tol Trans Sumatera.
Bagikan/Suka/Tweet:

Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Tiga puluhan wakil dari masyarakat Kampung  Bandar Jaya, Indra Putra Subing dan Karang Endah, Kelurahan Bandar Jaya Timur,  Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung untuk melaporkan tentang kasus ganti rugi tanah proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Kamis (18/2/2016).

Puluhan wakil masyarakat  dari tiga kampung tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal, Anggota  Komisi II Joko Santoso, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, dan Ketua  Komisi I DPRD Lampung Tengah  Sumarsono.

“Kami mengadu karena ganti rugi tanah yang kami terima hanya Rp35.00 per meter, “Yusrizal, wakil masyarakat Bandar Jaya Timur.

Yusrizal dkk diterima Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal di ruang rapat  Komisi DPRD Lampung.

Kepada Ketua Dewan Yusrizal mengungkapkan, sebenarnya masyarakat mendukung proyek pembangunan jalan tol Bakauheni — Terbanggi Besar . Namun,  harga ganti rugi tidak wajar dan tidak menguntungkan (hanya Rp35 ribu/meter).

“Kami meminta bantuan dan menitipkan kepada bapak-bapak wakil rakyat agar diselesaikan dengan baik,” katanya.

Menurut Yusrizal harga tim apprisial jauh dari standar hanya Rp 35 ribu/meter. Saat itu tim penilai nilai tanah (appraisal)  hanya langsung memberikan amplop penentuan harga tanpa musyawarah dengan warga.

“Begitu buka amplop isinya penawaran harga dan masyarakat langsung bereaksi. Bahkan warga sudah melaporkan kasus ini ke DPRD Lampung Tengah. Tetapi sampai sekarang masih belum ada penyelesaiannya,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal mengatakan mega proyek jalan tol Trans Sumatera ini jangan sampai terhambat dengan munculnya  masalah ganti rugi tanah ini.

“Saya sangat miris akan kejadian ini, berharap akan cepat selesai dan cukup baik . Mega proyek jangan terhambat dan cidera karena  tim apprisial yang bekerja seperti ini,” katanya.

Dedi juga meminta kepada DPRD Lampung tengah tentang kronologis kasus ganti rugi tanah ini.

“Saya minta kronoligis kasus ganti rugi lahan ini dan akan dikoordinasikan dengan Ketua DPRD Lampung Tengah,” jelasnya.