News  

Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Tol Bakauheni-Natar Masih Banyak Masalah

Bagikan/Suka/Tweet:
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, saat menyampaikan arahan pada rapat bersama Tim Evaluasi Percepatan Pembangunan Jalan Tol-Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Natar, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (2/5).

KALIANDA, Teraslampung.com –  Pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Natar, khususnya di wilayah Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, ternyata masih banyak persoalan yang hingga kini belum terselesaikan.

Hal itu terungkap, saat Tim I Pembangunan JTTS Bakauheni-Natar menggelar rapat dan ekspos pembangunan JTTS bersama Bupati Lamsel, di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selaatan , di Kalianda, Senin (2/5).

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengatakan, pembebasan lahan untuk pembangunan JTTS masih terdapat kendala yang hingga saat ini belum terselesaikan, seperti mengenai status kepemilikan lahan, serta usulan 3 (tiga) pintu tol yang diajukan oleh Pemkab Lamsel ke pemerintah pusat yang belum disetujui.

“Saya minta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) jangan selalu berkata bahwa pembebasan lahan lancar dan kondusif. Karena kita tahu, bahwa masih banyak persoalan pembebasan lahan yang hingga kini belum terselesaikan. Buktinya saja banyak warga Bakauheni yang masih menuntut penyelesainya,” ujar Zainudin.

Zainudin mengungkapkan, pemerintah pusat hendaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan, sebelum menetapkan pintu tol.

“Untuk apa digelar rapat seperti ini, kalau pemerintah pusat tidak mau melakukan koordinasi lebih dahulu dalam menetapkan pintu tol di wilayah Lampung Selatan,” ungkapnya.

Tiga usulan pintu tol yang diajukan Pemkab Lamsel, lanjut Zainudin, tentunya memiliki alasan yang positif yakni untuk memajukan daerah Lampung Selatan.

“Seperti halnya pintu tol yang ditelah ditetapkan oleh pemerintah pusat di Desa Hatta, hendaknya digeser ke Gayam. Karena, disana akan ada pengembangan kawasan industri. Lalu, pintu tol di Palas, itu semestinya digeser ke wilayah Kalianda agar bisa menunjang potensi wisata, lalu yang di Sidomulyo di geser ke arah Katibung. Karena, saat ini di wilayah Kecamatan Katibung sudah mulai tumbuh industri-industri yang bakal berkembang nantinya,” terang Zainudin.

Sementara itu, Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kementerian PU Syahrial menjelaskan, pembangunan JTTS merupakan barometer dari pembangunan jalan tol se-Indonesia. Sebab, dalam waktu 8 bulan sudah dapat melakukan pembebasan lahan mencapai 40 Km. Hal ini tentu mendapatkan apresiasi dari Presiden RI.

“Terkait dengan usulan Bupati Lampung Selatan mengenai penambahan pintu tol, itu bisa dilaksanakan dengan melihat perkembanganya,” jelas Syahrial ,secara singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Lampung Iing Sarkim mengatakan, dalam hal pembebasan lahan, jika masih ada masyarakat yang tidak menerima, itu bisa mengajukan guggatan ke Pengadilan.

Sebab, lanjutnya, uang pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut, saat ini sudah dititipkan ke pihak pengadilan.

“Jika masih ada masyarakat yang tidak puas dari hasil keputusan pengadilan, itu pun bisa mengajukan banding. Dimana, untuk tingkat banding langsung ke Mahkamah Agung (MA). Dan untuk mengenai status kepemilikan lahan ini, sebenarnya akan lebih mudah  penyelesaianya di Pengadilan,” katanya. (Iwan J Sastra).