Feaby Handana|Teraslampung.com
Kotabumi–Rapat Tim Penyelesaian Masalah Tanah Pemkab Lampung Utara bersama Komisi I DPRD dengan pihak PLN dan sejumlah warga Kecamatan Bukit Kemuning yang menolak pembangunan transmisi listrik di daerah tersebut kembali menemui jalan buntu. Perwakilan warga yang hadir tetap bersikeras bahwa besaran ganti rugi dianggap tak sesuai dengan yang mereka inginkan.
Padahal, penyelesaian persoalan penolakan pembangunan transmisi di daerah Bukit Kemuning ini sangat dinantikan oleh Gubernur Lampung dan Gubernur Sumatera Selatan. Sebab, akibat penolakan tersebut, pembangunan transmisi di wilayah tersebut terganggu sehingga berimbas pada krisis listrik di Lampung yang kerap terjadi belakangan ini.
Ketua tim penyelesaian masalah tanah Pemkab, Yuzar membenarkan bahwa rapat yang sejatinya digelar untuk menghasilkan kesepakatan itu kembali tak menghasilkan kesepakatan apapun. Warga menilai harga ganti rugi yang ditawarkan pihak PLN terbilang rendah sehingga menuntut ganti rugi yang lebih layak.
“Masalah ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2011 silam. Tapi mediasi hari ini masih juga belum menghasilkan kesepakatan tentang harga ganti rugi,” papar Yuzar, Senin (30/11).
BACA: Inilah Dua Rahasia PLN Lampung Mengalami Krisis Daya Listrik
Menurut Yuzar, total warga yang menolak pembangunan transmisi di daerah itu berjumlah delapan orang dari Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Sejatinya, pembangunan transmisi PLN di daerah tersebut melintasi tiga Desa dan satu Kelurahan. Namun ketiga Desa yang lainnya telah setuju dengan ganti rugi yang diberikan PLN dan hanya menyisakan delapan warga di Kelurahan itu yang menolak.
“Ada warga yang minta ganti rugi Rp3 juta/meter. Dan bahkan ada yang minta Rp1 miliar/perbidang. Padahal, ganti rugi dari PLN itu kan harus menggunakan pihak ketiga yang bertugas menentukan harga yang menjadi acuan PLN,” katanya.
“Kami targetkan persoalan ini selesai pada bulan Desember. Tapi, kalau tak selesai juga, maka kami akan serahkan persoalan ini ke pihak Pengadilan agar cepat selesai. Sebab, persoalan ini jadi perhatian khusus dari Gubernur Lampung dan Gubernur Sumatera Selatan dan kami dapat perintah untuk menyelesaikan persoalan ini,” terang dia.
Sementara, Welson, Supervisor Bagian pertanahan PT. PLN Sumatera Selatan mengatakan, pihaknya belum menemui titik temu dengan delapan warga terkait besaran ganti rugi atas pembangunan transmisi PT. PLN. Persoalan ini akan kembali dibahas oleh DPRD Lampung Utara pada 7 November mendatang.
“Belum ada titik temu soal harga. Nanti, akan dibahas lagi di DPRD,” tuturnya.
Welson mengakui bahwa penolakan pembangunan transmisi dari delapan warga Kelurahan Bukit Kemuning tersebut cukup berimbas pada krisis listrik di Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Barat dan Lampung Utara. “Transmisi ini salah satunya untuk suplai listrik bagi Lampung Barat. Kasihan mereka. Kami akan cari solusi yang terbaik,” kata dia.
BACA: Krisis Listrik di Lampung akan Berlangsung Lama
Sebelumnya, Manajer Distribusi PLN Lampung, Alam Awaludin menyatakan penolakan warga areal tanahnya dilalui jaringan listrik di Bukit Kemuning, Lampung Utara berimbas pada krisis listrik karena jaringan transmisi listrik di Bukit Kemuning merupakan jantung pasokan listrik dari interkoneksi Sumatera bagian Selatan.
“Di Lampung Utara ada 9 warga yang menolak pembangunan jaringan transmisi melewati tanah mereka. Mereka maunya diberi ganti rugi dalam jumlah besar,”kata dia.