Gara-Gara Sering Menonton Film Biru, Pelajar SMA Ini Cabuli Kakak Temannya

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Gara-gara sering menonton film luncah (porno), membuat pelajar SMA berinisial FS (19) berbuat nekat mencabuli kakak temannya sendiri berinisial REF (16) yang juga berstatus pelajar SMA. Akibat dari perbuatannya, tersangka FS harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Telukbetung Barat.

Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol Atang Samsuri mengatakan, petugas menangkap tersangka berinisial FS, setelah mendapatkan laporan dari korban berinisial REF.

“Kami menangkap FS usai melakukan pencabulan di lokasi kejadian perkara, yakni di rumah korban di daerah Telukbetung Timur,”ujarnya, Senin (27/2/2017).

Atang mengutarakan, kejadian pencabulan tersebut, saat tersangka FS menginap di rumah korban, pada Rabu (15/2/2017) malam lalu. Karena tersangka FS, berteman dengan adik korban bernisial Ag. Tersangka FS datang main ke rumah Ag, memasuki malam hari tersangka FS meminta izin kepada Ag untuk menginap di rumahnya.

“Karena sebagai teman, Ag izinkan tersangka FS untuk menginap di rumahnya dan FS tidur dikamar Ag,”ungkapnya.

Ketika menjelang tengah malam, kata Atang, tersangka FS terbangun dari tidurnya dan melihat Ag tidur terlelap. Malam itu FS keluar dari kamar secara Ag diam-diam, lalu FS pergi menuju ke kamar korban REF (kakak Ag).

“Ternyata pintu kamar korban tidak terkunci, maka dengan mudahnya FS masuk ke kamar korban. Lalau FS merebahkan tubuhnya ke tempat tidur korban, saat itulah tersangka FS mencabuli korban,”

Pada saat itu, lanjut Atang, korban terbangun dan terkejut mendapati tersangka berada disampingnya sedang melakukan asusila. Korban teriak sehingga teriakannya didengar keluarganya. Malam itu juga, keluarga korban menghubungi polisi.

“Mendapat laporan tersebut, petugas datang dan menangkap tersangka FS dan menyita barang bukti pakaian dalam milik korban,”terangnya.

Dikatakannya, motif tersangka FS melakukan perbuatan cabul terhadap korban REF, karena pengaruh sering menonton film luncah (porno). Karena beberapa hari sebelum mencabuli korban, tersangka FS mengaku menontot film porno tersebut dari ponsel milik temannya.

“Akibat dorongan nafsu bejatnya, membuat FS terangsang dan berbuat nekat mencabuli REF kakak temannya sendiri,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 e UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.