Gara-Gara Tidak Dibukakan Pintu, Irawan Aniaya Istri Hingga Luka Parah

Irawan, tersangka penganiayaan terhadap istri, diperiksa di Polsekta Kedaton, Bandarlampung, Selasa (7/4).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Irawan (28) pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Yuriska Widia (26) diamankan petugas Babinkamtibmas Polsekta Kedaton dan dibantu ketua RT setempat, pada Jumat (3/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat penganiayaan tersebut, Yuriska luka parah di bagian punggung dan wajah.

“Tersangka Irawan diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Ratu Dibalau Gang Cempaka 3 Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang selang tak berapa lama setelah melakukan penganiayaan istrinya. Selanjutnya, tersangka dibawa petugas Bhabinkamtibmas Bripka Ilham dan ketua RT setempat guna pemeriksaan lebih lnjut,”kata Kompol Sukandar kepada
wartawan, Selasa (7/4).

Kompol Sukandar memaparkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut tersebut bermula saat suaminya pulang dan  tidak dibukakan pintu rumah oleh istrinya. “Karena kesal, saat itu juga tersangka Irawan langsung menganiaya istrinya Yuriska Widia dengan menjambak rambut korban lalu menyeretnya hingga beberapa meter.

Tersangka juga mencekik leher korban, kepala dibenturkan kelantai, perut dan dada diinjak berkali-kali. Setelah menginjak-injak punggung istrinya, tersangka meninju wajah korban,” kata dia.

Akibat penganiayaan tersebut, kata Sukandar, korban mengalami beberapa luka seperti pecah pada bagian bibir, memar pada bagian wajah dan mata. Korban mengalami patah tulang pada bagian punggung dan beberapa luka lainnya.

“Korban saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Abdoel Muluk (RSUDAM),”kata Sukandar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah sejak lama sering terjadi pertengkaran dengan istrinya disertai dengan kekerasan. KDRT  tersebut terjadi sejak setahun tersangka dan korban setahun menikah hingga sekarang.

Pertengkaran terakhir hingga terjadinya kekerasan yang tersangka lakukan, sebelumnya tersangka membawa sepeda motor milik adik iparnya dan dua unit handphone. Setelah satu minggu pergi, tersangka kemudian pulang kerumahnya pada waktu malam hingga terjadilah keributan dan penganiayaan terhadap istrinya.

“Tesangka bukan hanya kali ini saja menganiaya istrinya, bahkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh istrinya (korban) itu sudah sering dilakukan sejak setahun lalu,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman lima thun penjara.