Garinca Sosialisasikan Perda Nomor 3/2020 di Raman Aji

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi (GRP) melangsungkan kegiatan Sosper Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),  di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Minggu (14/03/2021).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung itu mengungkapkan beberapa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dapat terkena sanksi teguran lisan, tertulis dan administratif berupa denda maksimal satu juta.

Politisi NasDem Lampung itu menjelaskan bahwa Perda nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai landasan, kepada para petugas dalam melakukan upaya penindakan terhadap masyarakat yang dengan sengaja mengabaikan Prokes.

“Kita harapkan peran dan serta masyarakat dalam membantu Pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Prokes. Karena dukungan dari seluruh elemen masyarakat akan memudahkan langkah Eksekutif dalam menekan angka terpapar virus yang berasal dari Wuhan China tersebut,” ucap dia.

Perlu diketahui, dalam kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes secara ketat, yaitu disiapkan alat mencuci tangan, diukur suhu tubuh, dan peserta diwajibkan memakai masker dan duduk berjaga jarak.