Gasak HP dan Jam, Tukang Rongsok dan Penadah Dibekuk Polisi

Kapolsekta Kedaton Kompol Handak Prakasa Qalbi mengintrogasi tiga tersangka sindikat pencurian bobol rumah, di Polsekta Kedaton, Banarlampung, Kamis (28/1).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Tiga tersangka sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bobol rumah, diringkus petugas Polsekta Kedaton beberapa hari lalu di lokasi berbeda. Tersangka yang ditangkap, dua sebagai eksekutor pencurian dan satu tersangka sebagai penadah barang curian.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah, Andi (25) warga Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Angga (26) warga Jalan Pramuka, Rajabasa dan Miswan (32) warga Desa Segala Mider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Kapolsekta Kedaton, Kompol Handak Prakasa Qalbi mengatakan, ketiga tersangka sindikat pembobol rumah ini, saat menjalankan aksinya berbagi peran. Tersangka Andi dan Angga sebagai eksekutor mencuri dirumah korban, sementara Misman berperan yang menjual barang hasil curian.

“Ketiga sindikat pencurian tersebut, membobol rumnah milik Amroni (29) anggota Basat Pol PP di Jalan Kepayang No 45, Kelurahan Rajabasa, pada November 2015 lalu,”kata Handak kepada wartawan, Kamis (28/1/2016).

Dari rumah korban, kata Handak, para tersangka menggasak dua unit ponsel merk blackberry dan samsung, serta satu buah jam tangan merek Alexander Christy kerugian mencapai Rp 4 juta.

“Komplotan sindikat pembobol rumah milik korban Amroni, beraksi pada dini hari di saat korban tidak ada di rumahnya,”ujarnya.

Handak mengutarakan, dari keterangan para tersangka, mereka mengaku baru sekali melakukan pencurian. Tersangka Andi dan Angga, keseharian keduanya bekerja sebagai tukang rongsok. Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, sudah direncanakan terlebih dulu dan sudah mengetahui situasi rumah korban.

“Modus pencurian tersangka Andi dan Angga, berkeliling mencari barang rongsokan. Kedua tersangka berkeliling di sekitar rumah korban memantau keseharian korban,”terangnya.

Mengetahui korban tidak ada dan rumah dalam keadaan kosong, kata Handak, kedua tersangka langsung beraksi masuk ke rumah korban dengan merusak jendela rumah menggunakan obeng. Didalam rumah korban, kedua tersangnka mengambil dua unit handphone dan satu buah jam tangan.

“Barang-barang hasil curian itu, diserahkan tersangka Andi dan Angga kepada temannya tersangka Miswan. Lalu barang curian itu, Miswan menjualnya lagi dan uang hasil penjualan barang curian dibagi rata ketiga tersangka,”ungkapnya.

Pengakuan tersangka Andi, mengkui dirinya bersama temannya Angga yang telah mencuri di rumah korban Amroni. Ia melakukan pencurian, karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

“Saya baru tiga bulan berada di Bandarlampung, sebelumnya saya tinggal dan bekerja di Bogor, Jawa Barat,”ucapnya.

Dikatakannya, sejak tinggal di Bandarlampung, sehari-hari ia bekerja sebagai pencari barang bekas (rongsokan) untuk menyambung kehidupan sehari-hari.

“Karena penghasilan tukang rongsok kecil dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mencuri,”ungkapnya.

Menurutnya, saat melakukan pencurian ia mengajak temannya Angga yang juga sama seprofesi sebagai tukang rongsok,

Diakui oleh tersangka Angga, ia diajak oleh Andi untuk mencuri, karena dirinya tidak mengetahui jalan ke rumah korban maka Andi sebagai penunjuk jalannya.

“Saya mencuri di ajak Andi, yang menunjukkan rumah korban Andi setelah itu saya masuk ke rumah korban dengan mendongkel jendela pakai obeng,”ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Andi dan Angga di Jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara tersangka Miswan, dijerat Pasal 480 Pasal KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.