Gasak Uang dan Motor di Tempatnya Bekerja, Karyawan Rumah Makan Ini Ditangkap Polisi

Sarkum diperiksa di Polsek Tanjungkarang Barat, Rabu (19/4/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Rumah Makan Sumatera di Jalan Pangkal Pinang, Tanjungkarang Pusat. Polisi menangkap tersangka yang tak lain karyawan dari rumah makan tersebut, pada Selasa (18/4/2017) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Markum (21) warga Jalan Kampung Suka Karya, Kelurahan Way Lima, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap Markum, satu hari setelah tersangka melakukan aksi pencurian di Rumah Makan Sumatera tempatnya bekerja di Jalan Pangkal Pinang, Kelurahan Tanjungkarang Pusat.

“Tersangka Markum kami tangkap, saat berusaha kabur usai melakukan pencurian. Tidak jauh dari lokasi kejadian perkara,”ujarnya, Rabu (19/4/2017).

Dari penangkapan tersangk, kata Harto, disita barang bukti hasil curian berupa uang senilai Rp 3 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru BE 4282 BL dan sebilah senjata tajam pisau stainless.

“Uang hasil curian belum digunakan tersangka, begitu juga sepeda motor belum sempat dijual tersangka,”ungkapnya.