Kasatserse Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya (tengah, baju bergaris) saat mengekspose perkara penggelapan dana umrah, di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (12/5). |
Gelapkan Dana Umrah Hingga Ratusan Juta Rupiah, Pasangan Suami-Istri Ditahan Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Bermodus menjanjikan berangkat ibadah umrah dan haji, pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi agent umroh PT Arminareka Perdana cabang Jakarta ditangkap aparat kepolisian Polsekta Tanjungkarang Timur, pada Sabtu (7/5) lalu. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut, Hendri Dunan (60) dan Mila Yuliana (49) warga Jalan Hayam Wuruk Gg. Mangga IV Lingkungan I RT 2 Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya didampingi Kapolsekta Tanjungkarang Timur, AKP Rully Thomas mengatakan, penangkapan kedua tersangka pasutri, Mila dan Hendri berdasarkan atas laporan korban ke Polsekta Tanjungkarang Timur pada beberapa hari yang lalu.
“Kedua tersangka pasutri Mila dan Hendri ini ditangkap, setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari tujuh korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Untuk dikembangkan kasusnya, Kemudian ditarik ke Polresta Bandar Lampung, karena korbannya ada yang diluar dari Kecamatan Tanjungkarang Timur,” kata Dery kepada wartawan, Selasa (12/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka Mila dan Hendri bertindak atas nama Kemitraan dari PT Arminareka Perdana cabang Jakarta dengan surat penunjukan yang ditandatangani oleh Direktur Marketing tertanggal 18 Maret 2015. Namun sejak bulan Januari 2015 lalu, kedua tersangka telah merekrut dan mencari jamaah untuk melaksanakan Umroh dan Haji Plus.
Kedua tersangka mengaku, telah menerima setoran uang dari ketujuh korban tersebut baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer setoran rekening. Ditaksir jumlah total keseluruhan uang yang diterima kedua tersangka dari para korban senilai Rp 147, 5 juta. Uang dari ketujuh korban, baru disetorkan tersangka ke PT Arminareka Perdana senilai Rp 59,5 juta.
“Terakhir mereka (korban) diberangkatkan ke Jakarta, karena alasan pengurusan visa belum selesai. Sementara ini mengarah kepada 8 paspor yang belum dibuat. Selain itu ada 11 orang yang sudah membuat paspor, mereka masih ada 7 orang lagi yang akan melaporkan kasus umrah murah dan haji,”jelasnya.
Tersangka Mila dan Hendri, memberanikan diri untuk menerima setoran dana umrah bervariasi dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari para korbannya. Karena berdalih akan ditutupi dari Bonus yang didapat dari PT Arminareka Perdana, apabila mendapat jamaah umroh dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM).
”Kasusnya masih kita kembangkan, saat ini Kita lagi konfrontir kepada korban berapa kerugian sebenarnya. Kemungkin kedua tersangka ini melakukan hal yang sama dan korbannya ada diluar Bandarlampung, tersangka menjalankan usahanya sejak akhir 2014 lalu. Kami himbau kepada masyarakat, agar untuk pelaksanaan Haji dan Umroh untuk cek ke tour and travelnya supaya tidak menjadi korban penipuan,”tegas Dery.
Menurut Dery, para korban, Polisi menyita barang bukti kwitansi penyerahan uang senilai Rp 10 juta dari korban Masjen, kwitansi penyerahan uang senilai Rp 20 juta dari korban Suhartini. Barang bukti kwitansi penyerahan uang tersebut ditandatangani tersangka Hendri Dunan. Lalu barang bukti lainnya, dua lembar resi transfer ATM link masing-masing senilai Rp 5 juta, bukti setor BRI ke rekening tersangka Mila Yuliana senilai Rp 15 juta dan Rp 5 juta disita dari korban Suwartiningsih, dua buah tas didalamnya berisi mukena, pakaian dan dua koper disita dari korban Hasniati dan Hayuna.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, dua lembar invoice PT Arminareka Perdana Divisi Marketing DP paket umroh nama Suwartiningsih dan Siti Aisah tertanggal 28/01/2015, empat lembar invoice pelunasan Arminareka Perdana penyelenggara umroh dan haji Nama ID Hasniati, Siti Aisah, Suwartiningsih dan Tato Agusta tertanggal keberangkatan 19/03/2015, satu bukti staterkit Arminareka Perdana penyelenggara Haji dan Umroh, satu lembar surat penunjukan kemitraan tertanggal 18/03/2015 PT Arminareka Perdana yang ditandatangani oleh Direktur Marketing Subaebasni, dan Mila Yuliana dan satu buku tabungan BRI Britama nomor buku 9912938.
Dery mengatakan, tujuh korban penipuan umrah dan haji yang dijanjikan tersangka Mila dan Hendri sudah empat kali gagal berangkat ke tanah suci. Tersangka Mila beralasan visa dari ke tujuh korban belum keluar dan para korban dijanjikan berangkat pada tanggal 19 Maret 2015.
“Jadi sebelum mereka (korban) pergi, tersangka Mila mengajak para korban untuk imunisasi meningitis dan membuat paspor. Biaya untuk imunisasi meningitis dan pembuatan paspor, dibebankan oleh tersangka Mila kepada para korban,”kata dia.
Pada tanggal yang sudah dijanjikan tersebut, sambung mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, para korban tidak jadi diberangkatkan umrah dan haji. Tersangka Mila pun beralasan bahwa dari ketujuh korban ada tiga visa yang belum jadi, sehingga Mila menjanjikan kembali kepada para korban untuk berangkat pada tanggal 29 Maret 2015.
Selanjutnya pada tanggal itu pun, korban gagal kembali untuk berangkat ke tanah suci dengan alasan yang sama dan tersangka menjajikan kembali bahwa para korban akan berangkat pada tanggal 28 April 2015.
“Pada tanggal 28 April lalu ke tujuh korban diberangkatkan oleh tersangka Mila sampai ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta, sesampainya di Bandara Mila memberitahukan kepada korban bahwa keberangkatannya ditunda karena tidak ada jadwal pesat yang ke tanah suci. Para korban lalu di inapkan tersangka di salah satu hotel yang ada di Jakarta, dan diberitahukan keberangkatan ke tanah suci di tunda hingga tanggal 7 Mei 2015. Setelah ditunggu hingga tanggal tersebut, ke tujuh korban pun tidak juga berangkat umrah dan haji,”tutur Dery.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pasutri Mila Yuliana dan Hendri Dunan dijerat dengan Pasal 378 sub 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Dery memaparkan, kasus penipuan tersebut terjadi tersangka Mila mengajak korbannya bernama Hasniati untuk mengikuti program umrah yang harganya terjangkau dan murah. Tersangka Mila mengaku sebagai agen perjalanan umrah dan Haji dari PT Arminareka Perdana cabang Jakarta, kemudian tersangka juga menjanjikan kepada Hasniati akan mendapat bonus jika dapat mengajak jemaah lain yang ingin ikut program umrah murah tersebut.
“Karena tertarik dengan umrah murah dan dijanjikan akan mendapatkan bonus, Hasniati mengajak anaknya bernama Siti Aisah. Lalu keduanya menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta kepada tersangka Mila,”paparnya.
Selanjutnya, Hasniati mengajak tetangganya bernama Hayuna dan Hayuna pun tertarik dengan tawaran dari Hasniati. Hayuna lalu menyetorkan uang sebesar Rp 17,5 juta kepada Hasniati, uang tersebut telah disetorkan kepada Mila. Hayuna kemudian mengajak dan menawarkan umrah murah itu kepada adiknya, yakni Suwarti Ningsih (seorang guru), dan Tato Augusta (anak Suwarti Ningsih).
Keduanya pun tertarik dengan tawaran dari Hayuna, lalu Suwarti dan Tato menyetorkan unag sebesar Rp 46,3 juta. Korban Suwarti mengajak Suhartini temannya sesama guru, Suhartini menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta dan semua uang tersebut telah disetorkan oleh para korban kepada tersangka Mila.
Selain ke enam korban tersebut, tersangka Mila mengajak Masjen tetangganya untuk berangkat haji dan Masjen menyetorkan uang kepada tersangka Mila sebesar Rp 71,5 juta.
“Para korban yang telah menyetorkan uang, dijanjikan tersangka Mila berangkat ke tanah suci pada tanggal 19 Maret 2015. Namun pada waktu yang sudah di tentukan, tersangka Mila tidak memberangkatkan ke tujuh orang itu (korban) untuk pergi umrah dan haji. Modus operandi yang digunakan kedua tersangka, sebagai mitra dari agent pemberangkatan travel and tour Haji dan Umroh diluar Lampung. Namun pelaksanaannya, tidak dilaksanakan oleh kedua tersangka,” terang Dery.