Gelapkan Gaji, Direksi Sinar Harapan Dilaporkan Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

JAKARTA, Teraslampung.com – Direksi Harian Sore Sinar Harapan dilaporkan ke pihak yang berwajib, karena menggelapkan gaji wartawannya. Hal ini menyusul PHK sepihak, pelarangan masuk kerja dan penghentian penggajian terhadap Web Warouw oleh Direksi Sinar Harapan. Demikian Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (31/1).

Dalam Laporan Polisi Bernomor: LP/113/I/2015/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Panit Siaga II, Bareskrim, Iptu Edy Wuryanto disebutkan Web Warouw (Willem E. Lukas Warouw) melaporkan penggelapan yang dilakukan Direksi Sinar Harapan.

Web Warouw didampingi 60 advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Front Advokat Pembela Kedaulatan Rakyat Seluruh Indonesia (Faksi) Jumat (30/1) mendatangi Mabes Polri melaporkan Daud Sinjal sebagai Direktur Utama PT Sinar Harapan Persada, Susanto Sjahril sebagai

Wakil Direktur, Edward Hariandja sebagai Direktur SDM dan Norman Meoko sebagai Pemimpin Redaksi atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan gaji Web Warouw sesuai Pasal 372 KUHP jo 374 KUHP dan Pasal 151 jo Pasal 153 jo Pasal 155 jo Pasal 156 Undang-Undang No 13/2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.

“Web Warouw tidak lagi menerima gaji sejak Mei 2014 sampai saat ini. Padahal PHK belum ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Ini namanya penggelapan gaji yang masih menjadi hak Web Warouw,” ujar Petrus Selestinus.

Menurutnya tidak semestinya Sinar Harapan yang sahamnya dimiliki mayoritas oleh orang kaya Sjamsul Nursalim, melakukan tindakan penggalapan gaji wartawan yang sudah bekerja sejak 2001.

“Ini kan sama saja mencoreng muka keluarga Sjamsul Nursalim lagi. TPDI dan Faksi tidak akan tinggal diam terhadap penindasan yang dilakukan oleh Direksi Sinar Harapan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama  Ketua Faksi Hermawi F. Taslim  menjelaskan juga pelarangan masuk kerja yang ditanda tangani oleh Daud Sinjal dan Edward Hariandja juga termasuk tindakan pidana yang melanggar Undang-undang Tenaga Kerja.

“Web Warouw adalah Ketua Serikat Pekerja. Adalah tugas dan kewajibannya untuk membela kawan-kawannya yang gaji dan kesejahteraannya dibawah standar. Masak koresponden cuma dibayar Rp 350 ribu/bulan. Kontributor dibayar hanya per berita. Sjamsul Nursalim pengusaha besar. Koq membiarkan gaji karyawan dibayar segitu,” ujarnya

Sampai saat ini Sinar Harapan mempunyai Peraturan Perusahaan yang habis masa berlakunya pada tahun 2007.

“Perusahaan ini tidak memiliki kontrak kerja pada karyawannya baik di jakarta maupun di daerah. Semua itu melanggar Undang-undang,” tegas Taslim.(*)