TERASLMPUNG.COM — Pemain sepakbola Barcelona FC yang juga andalam tim nasional Argentina, Lionel Messi, dihukum 21 bulan penjara karena kasus penipuan pajak. Kasus ini muncul menyusul terbongkarnya skandal penggelapan pajak seperti yang baru-baru ini heboh, Panama Papers.
Pria yang baru mengumumkan pengunduran diri dari timnas Argentina itu juga didenda 2 juta euro (sekitar Rp29 miliar).Ayah Messi, Jorge, juga dihukum penjara dan didenda. Mereka berdua diperkirakan akan mengajukan banding.
Messi dan Jorge, yang menangani masalah keuangannya, dituduh melakukan penipuan pajak di Spanyol dengan nilai mencapai 4,1 juta euro (sekitar Rp60 miliar) antara tahun 2007 hingga 2009.
Pihak berwenang menuduh mereka menggunakan perlindungan pajak di Belize dan Uruguay untuk menyembunyikan penghasilan mereka dari penjualan hak citra diri Messi.
Bukti yang dibawa ke persidangan antara lain kontrak Messi dengan Banco Sabadell, Danone, Adidas, Pepsi-Cola, Procter and Gamble, dan Kuwait Food Company.
Messi dituduh menggelelapkan pajak dengan modus mendirikan perusahaan cangkang di negara suaka pajak seperti Uruguay dan Belize. Otoritas Spanyol menaksir sekitar 4,1 juta euro atau setara Rp 60 miliar disembunyikan Messi di dua negara itu. Duit itu diperoleh dari penjualan atas citranya (iklan) selama 2007 hingga 2009.
“Saya tidak tahu menahu soal urusan uang. Saya hanya fokus bermain sepak bola. Saya percayakan (urusan keuangan) kepada ayah dan pengacara saya,” ujar Messi.seperti dilansir Independent, Rabu, 6 Juli 2016.
SUMBER: bbc.com/independen.co.uk