Gelapkan Tiga Ton Pupuk Milik PT BGR, Sopir dan Kernet Ditangkap Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:
Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, mengamankan dua tersangka yang melakukan penggelapan pupuk curah jenis SP 36 milik PT BGR seberat 3 ton yakni Diki Darmawan (23) selaku sopir warga Panjang, Bandarlampung dan Riski Hartono (30) sebagai kernet warga Lampung Utara ditangkap pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan saat akan memuat kembali pupuk tersebut. Barang bukti yang diamankan, 2 ton pupuk SP  36 dan satu unit kendaraan jenis dump truck warna oranye.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan pupuk tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pupuk yang diturunkan dipinggir jalan dan ditutupi terpal. Sebelumnya, kata Dery, pihaknya menerima laporan dari pihak PT BGR pada Jumat (10/1) lalu bahwa pupuk jenis SP 36 milik perusahaan tersebut telah digelapkan.

“Atas laporan itu kemudian kami tindak lanjuti. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pupuk milik PT BGR dan kasus itu akhirnya terbongkar dan para pelakunya merupakan sopir ekspedisi dan kernetnya,” kata Dery kepada wartawan, Kamis (15/1).

Dery menjelaskan, awalnya kedua pelaku mengambil pupuk curah milik PT BGR sebanyak 36 ton dari pelabuhan Panjang untuk dibawa kegudang PT BGR yang berada di jalan soekarno hatta menggunakan kendaraan truck ekspedisi. Namun setelah sampai digudang,  pupuk tersebut tidak semuanya diturunkan oleh kedua tersangka ada sebanyak 3 ton pupuk yang masih bentuk curah disisakan dalam bak truck. 

Kedua pelaku kemudian menurunkan 3 ton pupuk itu dipinggir jalan di wilayah Suban, Panjang, Bandarlampung dan dimasukkan kedalam karung dengan muatan 50 kg/karung yang ditutupi menggunakan terpal. Dari jumlah pupuk sebanyak 3 ton yang dicuri kedua tersangka, sejumlah 1 ton pupuk sudah dijual tersangka seharga Rp 1,2 juta kepada pihak lain diwilayah Suban, Panjang. Uang dari hasil penjualan mereka bagi dua, kedua tersangka sudah tiga kali melakukan penggelapan pupuk tersebut.
“Sementara sisanya, yakni 2 ton pupuk lagi belum sempat terjual dengan tersangka dan berhasil kami amankan. Kini, tersangka berikut barang bukti berupa 2 ton pupuk  jenis SP 36 dan 1 unit mobil dump truck warna oranye diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan diduga masih ada pelaku lain,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku, dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Sementara ketersangan tersangka Darmawan (Sopir) mengatakan, bahwa dia dan temannya Riski sudah tiga kali menggelapkan pupuk curah jenis SP 36 milik PT BGR. Pupuk yang digelapkan tersebut dijual di daerah Suban yakni kepada Kelompok Tani,  pupuk  yang digelapkan dibawa dengan dirinya menggunakan mobil sewaan jenis Pickup.
 “Ya sudah tiga kali saya menjual pupuk milik PT BGR ke daerah suban, pupuk itu saya jual pada kelompok tani dalam perkilonya saya jual seharga Rp 1.500. Dari 3 ton pupuk yang saya jual, uang yang saya dapat sebesar Rp 4,5 juta, uang itu saya bagi dengan Riski dan untuk bayar sewa mobil sebesar Rp 400 ribu. Saya dan Riki menggelapkan pupuk ini karena untungnya cukup lumayan buat kebutuhan sehari-hari, apalagi saat ini kan para petani memang sangat butuh pupuk makanya saya nekat gelapkan pupuk itu,”ungkapnya.