Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Alat Elektronik Ditangkap Polisi

Kasar Reskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka Edi, Selasa (7/6).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung menangkap Edi Priyadi (30), sales perusahaan distributor elektronik PT Euro Dairect Indo (EDI), pada Minggu (5/6/2016) lalu. Polisi menangkap warga Desa Suban Lampung Selatan, karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan tersangka Edi ini ditangkap, karena menggelapkan uang Rp 45 juta milik perusahaan distributor elektronik PT Euro Direct Indo tempatnya bekerja.

“Tersangka Edi, tidak menyetorkan uang tagihan atau cicilan konsumen ke perusahaan distributor elektronik selama tahun 2015 lalu,” kata Dery, Selasa (7/6/2016).

Dikatakannya, modus penggelapan dilakukan Edi dengan memakai kwitansi penagihan fotokopi  milik perusahaan cabang distributor elektronik untuk diberikan kepada konsumennya. Semestinya kwitansi yang diberikan, kwitansi yang asli dari perusahaan pusat bukan yang fotokopi.

“Uang setoran milik konsumen, tidak disetorkan Edi kepada perusahaan distributor elektronik. Tersangka Edi menggunakan uang setoran itu untuk keperluannya sendiri,”ujarnya.

Dery mengutarakan, penggelapan uang milik perusahaan distributor elektronik PT Euro Direct Indo (EDI) yang dilakukan tersangka Edi Priyadi, setelah dilakukan hasil audit. Pihak perusahan tersebut, melakukan audit keuangan perusahaan tahunan.

“Dari hasil audit, ada selisih pembayaran konsumen yang tidak tercatat pada kas perusahaan sebesar Rp 45 juta,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata Dery, perusahaan mencoba menelusuri dan diketahui bahwa sales Edi Priyadi ternyata tidak menyetorkan uang konsumen kepada perusahaan. Lalu pihak perusahaan, melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Atas laporan itu dilakukan penyelidikan, Edi didapati berada di rumah orangtuanya di daerah Suban, Lampung Selatan. Saat itu juga, petugas menangkap Edi,”terang alumnus Akdemi Kepolisian tahun 2001 ini.