Gelar Acara Resepsi di Tengah Pandemi Covid-19 Terancam Pidana 1 Tahun

Kapolri Idham Azis berbincang dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020. TEMPO/Subekti
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Dengan makin meluasnya penyebaran virus Corona  atau Covid-19, masyarakat Lampung yang akan mengadakan acara mengumpulkan banyak orang seperti resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan lainnya harus bersabar. Masyarakat tidak boleh nekat tetap menggelar acara resepsi yang kemungkinan besar dihadiri oleh orang banyal. Sebab, ancaman hukumannya lumayan berat: 1 tahun penjara.

Hal itu berlaku sejak Kapolri menerbitkan Maklumat yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk para pejabat dan anggota TNI atau Polri.

Sesuai maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Aziz, personelnya agar melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara mendatangkan banyak orang. Jika melanggar maklumat tersebut, pelanggarnya bakal terancam pidana penjara 1 tahun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Padra Arsyad saat dikonfirmasi teraslampung.com  membenarkan mengenai himbauan tersebut.

Ia menjelaskan, Polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun.

“Ya benar, jika ada masyarakat yang masih membandel dan tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas akan kami proses hukum sesuai Pasal 212 KUHP yakni barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Tidak hanya itu saja, ditambahkan Pasal 216 dan 218,”ujarnya, Selasa (24/3/2020).

Namun, kata mantan Kapolres Meranti Kepulauan Riau ini, sebelum sampai tahap pidana, petugas mengedepankan konsep pendekatan persuasif dan humanis ke masyarakat.

Pihaknya meminta agar masyarakat bersabar, dan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang ditengah wabah virus Covid-19. Hal tersebut dilakukan, tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Apa yang dilakukan anggota Polri di lapangan, tentunya sesuai SOP dan tupoksi dari masing-masing fungsi yakni preemtif, preventif dan represif dengan mengedepankan sopan santun agar masyarakat memahami apa yang dilakukan petugas demi keselamatan,”ungkapnya.

“Yang jelas dan harus ditekankan, Polri tidak ingin akibat dari berkerumunan apalagi hanya kongko-kongko atau berkerumunan orang banyak lainnya penyebaran virus Covid-19 ini bertambah,”jelas Mantan Kasubbagopinev Bagpenum Ropenmas Divhumas Mabes Polri ini.

Berikut bunyi 3 Pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga yang bandel dan melawan ditengah wabahnya virus Corona (Covid-19) saat dibubarkan tersebut:

1. Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Pasal 216 ayat (1), barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukanoleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana paling banyak sembilan ribu rupiah.

3. Pasal 218 KUHP, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Diketahui, dalam maklumat Kapolri tersebut secara rinci dijelaskan ada beberapa kegiatan yang dilarang selama mewabahnya virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Diantaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival bazar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk serta kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.