Gelar Rapat Soal Polemik Dana Hibah Pilkada, Komisi I DPRD Lampung Utara ‘Larang’ Wartawan Meliput

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Komisi I DPRD Lampung Utara ‘melarang’ wartawan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak KPU di gedung legislatif, Rabu (14/5/2035) sekitar pukul 10.15 WIB. Padahal, wartawan telah lama menunggu jadwal RDP tersebut sejak dua pekan lalu.

RDP ini digelar untuk membahas polemik penggunaan anggaran hibah Pilkada Lampung Utara tahun 2024 lalu. Anggaran hibah KPU saat ini memang tengah menjadi sorotan publik.

“Nanti, bang. Instruksi dari Ketua Komisi I,” kata Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD Lampung Utara, Murzi Novian Sapkir saat wartawan meminta izin untuk meliput RDP.

Sayangnya, Murzi tak menjelaskan, alasan dari instruksi tersebut. Pun demikian dengan kemungkinan dari wartawan untuk meliput jalannya RDP di ruang rapat.

Pantauan di lokasi, rombongan KPU yang hadir adalah Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah dan komisioner lainnya, seperti Marwan Affandi, Ardiansyah. Adapun dari pihak kesekretariatan yang hadir di antaranya Sekretaris KPU, Horizon, dan Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Lampung Utara, Istiadani.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar didampingi oleh M.Doifulloh Fachriza. Selain dihadiri oleh KPU, RDP itu juga dihadiri oleh pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Hingga pukul 11.20 WIB, RDP masih berlangsung. Pun demikian dengan wartawan, masih belum diperkenankan masuk ke dalam ruang rapat.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali
kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Feaby Handana