Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Gabungan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menggulung dua orang yang diduga kuat sebagai gembong perampok, pembegal, dan peredaran naskoba di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (21/10/2015) sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut polisi, kedua tersangka yang ditangkap adalah, Supriyanto alias Dhalom (38) yang merupakan gembong perampok (curat), begal (curas), dan narkoba; dan Hendra alias Hen (24). Keduanya merupakan warga Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Polisi menyatakan, dalam penggrebekan itu salah satu tersangka bernama Supriyanto alias Dhalom ditembak petugas sehingga tewas.
“Dhalom menembaki petugas menggunakan senjata api, tersangka juga melawan menggunakan senjata tajam. Sehingga diambil tindakan tegas, petugas meenembak Dhalom dengan tiga tembakan dan tersangka tewas pasca penggrebekan,”kata Kapolda Lampunh Brigjen Edward Syah Pernong, saat gelar ekpos perkara di Mapolda Lampung, Rabu (21/10) malam.
Tersangka Hendra saat ekspose perkara, Rabu malam (21/10). |
Dalam ekspose Rabu malam, Kapolda Lampung Brigjen Pol Edwar Syah Pernong didampingi dengan Wakapolda Lampung, Kombes Pol Bonifasius Tampoy dan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dono Sembodo.
Menurut Edward, karena melakukan perlawanan menggunakan senjata api dan senjata tajam, tersangka mengalami tiga luka tembak satu di kaki dan dua tembakan di punggung. Sementara tersangka Hendra, dihadiahi dua butir timah panas dikakinya.
Edward mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan laras pendek, dua kotak peluru revolver, tiga bilah senjata tajam, satu paket kecil sabu-sabu siap pakai, dua buah alat isap (bong), satu buah pipet, dua buah pipa sabu, satu set perlengkapan senjata api rakitan.
Menurut Edward, Dhalom sempat dilarikan ke RSU Demang Sepulo Raya, Gunung sugih untuk diberikan perawatan. Karena banyak mengeluarkan darah, tersangka akhirnya tewas.
Edward menuturkan, dari tangan tersangka Dhalom, disita barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan laras pendek, dua kotak peluru revolver, dua bilah senjata tajam, satu paket kecil sabu-sabu siap pakai, alat isap (bong), satu buah pipet, dua buah pipa sabu, satu set perlengkapan senjata api rakitan.
Berdasarkan catatan kepolisian, kata Edward, aksi kejahatan curas, curat yang dilakukan tersangka Dhalom sebanyak 31 TKP. Selain sebagai gembong pelaku curas dan curat, tersangka juga merupakan gembong narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah. (Baca: Kapolda: Dhalom Cs Beraksi di 31 TKP).
“Kejahatan terakhir yang dilakukan Dhalom, melakukan pembegalan di Kampung Sriwayah dan di kebun sawit PTP-VII Kampung Padang ratu. Bejatnya lagi, tersangka menyuruh korban untuk melakukan oral seks,”terangnya.
Jenderal Bintang Satu ini mengatakan, selain menangkap tersangka Dhalom, Tim Tekab 308 melakukan pengembangan dan kembali menangkap kaki tangan Dahlom yakni tersangka Hendra. Petugas menghadiahi Hendra dengan dua tembakan di kakinya, tersangka melakukan perlawanan
menggunakan senjata saat ditangkap.
“Aksi kejahatan Hendra melakukan tindak pidana curas dan curat di empat TKP. Dari tangan tersangka, disita sebilah senjata tajam dan satu buah alat isap (bong),”tandasnya. (Baca: Gembong Rampok yang Tewas Ditembak Polisi di Lamteng Ternyata Ahli Rakit Senpi).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara dan UU Darurat No. 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.