Gerebek Rumah di Desa Bumisari Natar, Polisi Tangkap Pemakai Sabu

Tersangka AA(27) dan barang bukti yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Natar.
Tersangka AA(27) dan barang bukti yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Natar.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN–Petugas Unit Reskrim Polsek Natar menggerebek sebuah rumah di Jalan Swadhipa Dusun II, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari penggrebekan tersebut, polisi menangkap salah seorang pemakai sabu-sabu, AA (27) dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah bukti alat isap sabu (bong), tiga plastik klip bening kecil bekas pakai sabu, tiga buah sedotan dan korek api gas.

Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka penyalahguna narkoba tersebut membenarkannya.

“Ya benar, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Bumisari pada Selasa siang kemarin,”ujarnya kepada teraslampung.com, Rabu (9/9/2020).

Mantan Kapolsek Katibung ini mengatakan, penangkapan tersangka, bermula dari adanya informasi masyarakat yang mana di salah satu rumah warga di Jalan Swadipa Dusun II, Desa Bumisari tersebut kerap dijadikan transaksi dan pesta narkoba.

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,”ungkapnya.

Dalam penyelidikan, kata AKP Hendy Prabowo, petugas mendapati seorang pemuda diketahui AA dengan gerak-gerik mencurigakan. Begitu tersangka masuk ke dalam rumahnya, petugas langsung menggerebek. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Petugas menggeledah badan tersangka dan ditemukan tiga plastik klip bening kecil bekas pakai sabu. Ditemukan juga barang bukti lainnya berupa satu buah botol alat isap sabu (bong), tiga buah sedotan, dan korek api gas,”terang alumnus Akpol 2007 ini.

Selanjutnya, tersangka dan beberapa barang bukti yang disita tersebut dibawa ke Mapolsek Natar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggunakan sabu-sabu dan barang haram (sabu) tersebut didapat dari rekannya berinisial ND dengan cara membeli.

“Petugas kemudian memburu ND, namun ND sudah tidak ada di rumahnya. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan, dan memburu ND yang sudah ditetapkan sebagai DPO,”pungkasnya.