Gerebek Sarang Begal di Lampung Timur, Tim Gabungan Tekab 308 Terlibat Baku Tembak

Tim Tekab 308 Polda Lampung saat mengintrogasi tersangka begal yang duduk dibawah tidak mengenakan kaos usai melakukan penggrebekan di Jabung Lampung Timur, Minggu (4/9/2016).
Tim Tekab 308 Polda Lampung saat mengintrogasi tersangka begal yang duduk dibawah tidak mengenakan kaos usai melakukan penggrebekan di Jabung Lampung Timur, Minggu (4/9/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung bersama Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Timur terlibat baku tembak saat menggrebek para pelaku begal di Desa Negara Saka dan Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada Minggu (4/9/2016) dinihari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com, dalam penggrebekan di sarang komplotan begal di Kecamatan Jabung, Lampung Timur tersebut, tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Ruly Andi Yunianto terlibat baku tembak dengan para pelaku.

Pada saat petugas tengah mendobrak pintu rumah tersangka Hamdan, tiba-tiba terdengar bunyi letusan senjata api dari dalam rumahnya. Saat itu juga, petugas langsung membalas tembakan.

Ketika sudah terdesak, tersangka Hamdan berupaya kabur melarikan diri hingga akhirnya Hamdan tewas ditembus peluru tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung tepat mengenai punggung kirinya.

Selain Hamdan, petugas juga meringkus tujuh pelaku lainnya yang terlibat aksi pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandarlampung. Ketujuh tersangka itu adalah, Ahmad Yusuf (29); Ahmad Basri (26); Dedi Kurniawan (25); Angga Saputra (21); Efendi Gunawan Alias Gun (24); Alpian (23) keenam tersangka, merupakan warga Desa Negarabatin dan tersangka Edi Antoni (28) warga Desa Jabung.

Dari penggrebekan itu, polisi menyita
Barang bukti 10 unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir peluru beberapa bilah senjata tajam jenis golok dan pisau dan dua alat isap (bong). Semua barang bukti tersebut, saat ini diamankan di Mapolresta Bandarlampung, pada Minggu sore.

Penggrebekan para tersangka, dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di Desa Negara Saka dan Negara Sakti, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sementara untuk ketujuh tersangka, saat ini masih bersama petugas di lapangan untuk dilakukan pengembangan kasusnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, penggrebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya oknum Brimobda Lampung Brigadir Rifki N Nasdi (30) yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Candipuro, Lampung Selatan, pada Selasa (30/8/2016) sore lalu.

Rifki tertangkap bersama salah seorang rekannya Dwi Teguh Utomo (23) warga Desa Bakauheni, Lampung Selatan saat membawa tiga unit sepeda motor diduga hasil curian menggunakan mobil Luxio B 1216 ADE di Jalan Raya Candipuro, Desa Way Gelam.

Tiga unit motor tersebut, rencananya akan dibawa dan dijual oleh Rifki dan Dwi kepada tersangka berinisial Iv ke daerah Jabung, Lampung Timur. Selain barang bukti motor, polisi juga menyita senjata api organik jenis FN, enam amunisi, uang tunai Rp 15,8 juta, sebilah senjata tajam jenis pisau lipat dan dua unit ponsel.

Dari penangkapan tersebut, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah oknum brimob di Kampung Eldorado di Jalan Untung Suropati, Kedaton. Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita barang bukti ratusan plat kendaraan dan dua unit sepeda motor.