Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Aparat Polsekta Panjang menangkap SR (44), warga Panjang, Bandarlampung, tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Polisi menangkap SR di rumahnya, setelah mendapatkan laporan pencabulan tersebut dari istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka SR mencabuli korban M (15), korban merupakan anak kandungnya sendiri. Aksi bejat tersangka, dilakukan sejak tahun 2013 lalu saat korban masih berusia 12 tahun.
“Tersangka SR mencabuli korban anak kandungnya di rumahnya saat istrinya tidak ada di rumah,”kata Dery, Selasa (27/9/2016).
Aksi bejat tersangka SR, kata Dery, terbongkar setelah anaknya M tersebut mengadukannya ke ibunya. Mendengar pengaduan anaknya, lalu ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Panjang.
“Setelah mendapatkan laporan itu, petugas menangkap SR saat berada di rumahnya,”ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu potong celana dalam, celana pendek, satu buah bra, satu potong baju dan satu lembar tikar.