Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Polres Lampung Utara membekuk Ma (37) karena diduga telah pencabulan terhadap Melati (16), sebut saja begitu di sebuah gubuk di Kecamatan Sungkaijaya pada Jumat (24/11/2023).
“Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, Senin (27/11/2023).
Ia mengatakan, tersangka yang diamankan dengan inisial Ma tersebut diduga telah mencabuli korban secara bergiliran di sebuah gubuk. Lokasinya ada di Kecamatan Sungkaijaya. Korban sendiri pertama kali diajak oleh rekan Ma yang berinisial Jo.
“Tersangka terancam lima belas tahun penjara akibat perbuatannya,” tegas dia.
Di sisi lain, tersangka Ma mengatakan, perbuatannya itu bermula dari tawaran rekannya, Jo. Kala itu, Ko menawarkan untuk melakukan perbuatan tercela dengam korban.
Lantaran tergiur, tersangka pun mengiyakan tawaran itu. Selanjutnya, ia menuju ke gubuk yang telah disepakati. Tak lama berselang, Jo datang bersama Melati ke gubuk tersebut.
Perbuatan itu dilakukannya secara bergiliran. Bahkan, menurutnya, tak kurang dari tiga kali perbuatan tersebut dilakukannya pada korban. Ia juga mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp150 ribu pada korban usai melampiaskan nafsu bejatnya.
“Saya beri uang Rp150 ribu padanya,” katanya.