Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pengemplangan Pajak Penerangan Jalan tahun 2019 di PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung Lampung Utara. Alasannya, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab disinyalir tidak sesuai dengan PPJ yang diraup pada tahun itu.
“Kami minta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pengemplangan PPJ ini supaya terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar,” kata Humas GMPK Lampung Utara, Adi Rasyid, Kamis (3/9/2020).
Adi Rasyid menegaskan, setiap PPJ yang dikumpulkan oleh pihak PLN dari para pelanggan listrik Lampung Utara itu merupakan hak Pemkab Lampung Utara. Tidak ada alasan bagi pihak ULP untuk tidak menyetorkan seluruh PPJ yang didapat jika dugaan itu terbukti benar adanya.
“Seluruh PPJ adalah hak pemkab karena diatur dalam peraturan daerah,” tegas dia.
Selain itu, ia juga meminta pihak pemkab segera bersikap dan jangan hanya diam saja terkait hal ini. Jika memang dugaan itu benar maka dana PPJ yang diduga telah dikemplang itu dapat diselamatkan. Mereka dapat memanfaatkannya untuk melakukan pelbagai pembangunan yang dibutuhkan rakyat.
“PLN ULP Bumi Abung juga wajib menjelaskan secara terbuka berapa omzet berikut total pelanggan listrik Lampung Utara tiap tahunnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019 yang ‘ditarik’ oleh PLN Unit Layanan Pelanggan Bumi Abung, Lampung Utara dari para pelanggan listrik Lampung Utara diduga mengalami kebocoran. Nilai kebocorannya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dugaan adanya kebocoran ini didapat berdasarkan perkiraan perhitungan PPJ yang diraup pada tahun 2019 dan kemudian dibandingkan dengan total besaran PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampung Utara yang hanya Rp18 Miliar di tahun itu. Perhitungan PPJ berasal dari total pelanggan dan biaya pemakaian listrik pelanggan dibagi dengan delapan atau sembilan persen PPJ.
Menurut Manajer PLN ULP Bumi Abung, Benni Adenata, Rabu (2/9/2020), berdasarkan data terakhir mereka bahwa total pelanggan listrik khusus Lampung Utara berjumlah 140 ribu. Biaya tagihan listrik yang dikeluarkan oleh para pelanggan bervariasi sesuai dengan tegangannya masing – masing.
Untuk pelanggan 900 VA, biaya pemakaian listrik mereka antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya. Biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan.
“Kebanyakan pelanggan listrik tegangan listriknya 900 VA,” jelas dia.
Jika merujuk keterangan tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif ‘tengah’ Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan. Adapun PPJ yang disetorkan ke pihak pemkab hanya sebesar Rp18 Miliar pada tahun 2019.