Ilustrasi |
Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Tanggamus yang sudah diperiksa penyidik KPK, Nursyahbana, mengaku para anggota DPRD Tanggamus yang mendapatkan uang gratifikasi dari Bupati Tanggamus sudah menyerahkan uang bukti gratifikasi kepada KPK. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, uang diserahkan ke KPK sebelum mereka diperiksa.
“Kami diperiksa satu per satu sejak Senin (11/4). Saya sendiridiperiksa selama 13 jam di ruang Tipikor kriminal khusus Polda Lampung, pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB,”ujarnya, Rabu (13/4/2016).
Menurut Nursyahbana, selain dirinya, anggota DPRD Tanggamus yang diperiksa penyidik KPK, ada 12 anggota DPRD Tanggamus yang juga diperiksa. Mereka adalah anggota dewan yang saat itu melapor pertamakali ke KPK, usai menerima uang dari Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, ia ditanya dengan penyidik KPP seputar mengenai pemberian uang oleh Bupati Tanggamus. Ia mengaku, saat diperiksa tidak tegang dan santai seperti mengobrol.
“Mungkin lama pemeriksaannya, karena memang banyak mengobrolnya. Pertanyaannya, kapan dan dimana saya dikasih uangnya dan berapa nilai nominalnya. Lalu saya jelaskan saja apa yang saya tahu ke mereka (penyidik KPK),” kata dia.
Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DRPD Tanggamus usai pengesahan APBD 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang Kurniawan tersebut, ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian uang tersebut, diserahkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Berdasarkan data yang dihimpun teraslampung.com, ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang telah menyerahkan uang gratifikasi kepada KPK. Namun anggota DPRD Tanggamus yang meyerahkan uang ke KPK, bertambah menjadi 23 anggota DPRD.
Sebanyaj13 anggota DPRD Tanggamus menyerahkan uang bukti gratifikasi ke KPK dengan jumlah bervariasi. Mereka adalah:
- Heri Ermawan menyerahkan uang Rp 30 juta;
- Agus Munada Rp 65 juta;
- Nursyahbana Rp 40 juta;
- Sumiyati Rp 38,6 juta;
- Tahzani Rp 29, 9 juta;
- Ahmad Parid Rp 30 juta;
- Baheran Rp 64,8 juta;
- Tri Wahyuningsih Rp 30juta;
- Fahrizal Rp 30 juta;
- Diki Fauzi Rp 30 juta;
- Herlan Adianto Rp 65 juta;
- Hailina Rp 30 juta;
- Kurnain Rp 40 juta.
Jumlah total uang yang diserahkan 13 anggota DPRD Tanggamus kepada KPK senilai Rp. 523.350.000.