Gratifikasi Rp95 Miliar, Bupati Lamteng Nonaktif Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Bupati Lampung Tengah nonakif Mustafa dan Ketua DPRD Lampung Tengah nonaktif, Achmad Junaidi, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini penetapan Mustafa dan Junaidi terkait dengan tiga perkara terkait gratifikasi senilai Rp95 miliar.

Selain Mustafa dan Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan tindak lanjut pengembangan kasus sebelumnya yang mengantarkan Mustafa terkena OTT KPK.

“KPK menetapkan 7 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara 3 perkara tersebut ke penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019), seperti dilansir detik.com.

Alexander mengatakan, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.

“Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa),” kata Alexander.

KPK menjerat Mustafa  dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa.

“Diduga dari total Rp 95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut,” ucap Alexander.

Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang itu kemudian diberikan Mustafa ke anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Budi dan Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat Anggota DPRD Lamteng

KPK juga menjerat 4 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.

“Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP,” ucap Alexander.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Detik.com