Opini  

Gubernur dan Kapabilitas Distributif

Dr. Syarief Makhya (Foto: Istimewa)
Bagikan/Suka/Tweet:

Oleh Syarief Makhya*

Di beberapa daerah, termasuk Lampung, terdapat beberapa kabupaten yang dikategorikan tertinggal. Ciri-cirinya: kondisi infrastrukturnya buruk, kualitas di sektor pendidikan dan kesehatan masih tertinggal dibandingkan perkotaan, angka kemiskinan tinggi, serta kemandirian fiskal rendah dan sangat tergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Persoalan tersebut sudah berlangsung puluhan tahun lamanya dan tidak bisa diatasi secara efektif. Lalu, bagaimana mengatasi persoalan tersebutt ? Apakah bisa mengatasi ketimpangan pembangunan dengan melakukan fungsi kapabilitas distributif sumber daya?

Secara yuridis formal, prakttik penyelenggaraan pemerintahan daerah antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota diimplementasikan dalam pembagian urusan yang dikategorikan urusan provinsi, urusan kabupaten/kota, dan urusan pusat. Dalam pembagian urusan tersebut ada konsekuensi penerapan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yaitu tindakannya harus sejalan dengan wilayah yuridiksi admnistrasinya. Misalnya, pendidikan SLTA/SMA menjadi urusan Provinsi, sementara untuk menengah dan pendidikan dasar menjadi urusan Kabupaten/ Kota, dan Pendidikan Tinggi menjadi urusan pemerintah pusat.

Jadi, berdasarkan pembagian urusan tersebut pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan, anggaran, kelompok sasaran, implementasi, sumber daya manusia sendiri.

Apa implikasinya?

Karena setiap daerah memiliki karakteristik yang tidak sama, terutama dari besarnya anggaran, sumber daya manusia, dan kondisi geografis serta sosial-ekonomi yang berbeda, maka dalam implementasi output serta outcome juga sangat bervariasi.

Implikasi dari perbedaan ini adalah bahwa efektivitas dan efisiensi program-program yang dilaksanakan akan sangat bergantung pada kapasitas masing-masing daerah. Beberapa daerah mungkin lebih mampu dalam hal alokasi anggaran dan pengelolaan sumber daya manusia, sementara daerah lain yang memiliki keterbatasan anggaran dan infrastruktur mungkin menghadapi tantangan lebih besar dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Perbedaan karakteristik ini juga mempengaruhi kecepatan dan kualitas pelayanan publik, serta tingkat kesenjangan antar daerah dalam pencapaian pembangunan yang merata.

Dalam cara pandang ini lah terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara kemajuan antar daerah. Lalu bagaimana mengatasi masalah tersebut? Bisakah gubernur sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan tugas untuk mendistribusikan sumber daya khususnya bagi kabupaten yang ketimpangan pembangunannya sangat mencolok?

Kapabilitas Distributif

Gubernur, sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, memiliki peran penting dalam mengakses sumber daya yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan yang lebih merata dan mengatasi ketimpangan pembangunan kabupaten/kota .

Dalam perspektif ini, maka gubernur harus melakukan kapabilitas distribusi yaitu kemampuan untuk merencanakan dan mengalokasikan sumber daya secara adil dan efisien, dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah, serta memperkuat kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kapabilitas distributif merujuk pada kemampuan suatu sistem untuk mendistribusikan sumber daya dan kekuasaan secara adil di dalam suatu masyarakat (Almond, 1960 )

Kapabilitas distribusi ini mencakup kebijakan-kebijakan yang mendukung pemerataan alokasi anggaran, penguatan kapasitas SDM di daerah-daerah yang tertinggal, dan pengembangan infrastruktur yang dapat mempercepat akses terhadap berbagai layanan publik.

Selain itu, gubernur juga perlu menciptakan sistem pemantauan dan evaluasi yang dapat mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan perhatian lebih, sehingga kebijakan dan program pembangunan dapat lebih terarah dan tepat sasaran. Gubernur harus mampu mengidentifikasi potensi lokal yang dapat dikembangkan dan menjalin kerjasama yang lebih intens dengan sektor swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam rangka mendorong pemberdayaan ekonomi dan sosial di daerah-daerah yang tertinggal.

Dengan demikian, distribusi sumber daya yang efektif oleh gubernur dapat menjadi kunci dalam mengurangi ketimpangan antar daerah dan mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kemampuan mendistribusikan sumber daya yang tepat dan merata akan sangat bergantung pada kemampuan gubernur dalam memahami kebutuhan spesifik setiap daerah serta memprioritaskan alokasi yang adil. Dengan pendekatan yang tepat, yaitu kebijakan tidak hanya menguntungkan daerah yang sudah maju, tetapi juga daerah-daerah yang tertinggal, maka akan tercipta pemerataan pembangunan yang tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga memperkuat stabilitas sosial dan ekonomi secara keseluruhan.

* Dr. Syarief Makhya, dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung