Gubernur dan Seluruh PNS Pemprov Lampung Wajib Kenakan Pakaian Adat Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:
Hamartoni Alhadis (kiri) dalam sosialisasi pemakaian pakaian adat Lampung untuk Gubernur dan para PNS Pemprov Lampung, di Balai Keratun, Selasa (6/10).

TERASLAMPUNG.COM–Gubernur dan Wakil Gubernur wajib menggunakan pakaian khas daerah Lampung sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini juga akan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Melalui kebijakan tersebut, diharapkan pakaian adat lampung dikenal masyarakat, khususnya generasi muda. Pakaian adat Lampung juga menjadi jati diri dan karekter masyarakat Lampung”, kata Asisten Bidang  Administrasi Umum Hamartoni Ahadis, dalam sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung No 42/2015 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur No 43/2010 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Ruang Sungkai Balai Keratun, Kantor Pemprov Lampung, Selasa (6/10).

Menurut Hamartoni, pakaian khas Lampung yang akan digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta PNS pria di Pemerintah Provinsi Lampung adalah dengan menggunakan baju Teluk Belanga, kerah model sanghai dengan motif perpaduan Pepadun dan Sai Batin, kopiah benang emas motif pucuk rebung, kain sarung motif kain sarung tumpal dan dilengkapi dengan atribut kelengkapan lainnya.

Gubernur dan Wakil Gubernur akan menggunakan PDH Khas Lampung dengan warna putih sedangkan PNS warna merah marun.

Sedangkan untuk PNS Wanita Pakaian Khas Lampung yang akan digunakan adalah dengan menggunakan baju kurung longgar dengan motif perpaduan Pepadun dan Sai Batin, menggunakan bawahan dengan motif pucuk rebung, jilbab dengan bermotif ornamen Lampung, baju, dan rok dengan warna merah marun dan dilengkapi atribut kelengkapan lainnya.

Lebih lanjut Kepala Biro Organisasi, Sena Adiwitarta juga menjelaskan rencananya pakaian khas Lampung ini akan digunakan oleh Eselon I, II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung setiap hari kamis minggu keempat setiap bulannya.

Selain menyosialisasikan penggunaan PDH Khas Lampung, sosialisasi ini juga membahas ketentuan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mulai tanda jabatan, tanda pangkat, tanda pin menara siger, dan penggunaan papan nama.


Dewira