Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan cindera mata kepada Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislattif DPR RI, Saleh Wiyono, Senin (6/7/2015). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Badan Legislasi DPR RI mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dalam rangka pemantauan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Senin (6/07). Dalam kunjungan tersebut para anggota Baleg DPR RI bertemu dengan sejumlah pejabat Pemprov Lampung di Balai Keratun.
Dalam sambutannya Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang dibacakan oleh Sekdaprov Arinal Junaidi menyampaikan Procinsi Lampung belum maksimal dalam pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin.
“Sebab itu, kami Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin segera selesaikan,” kata Gubernur.
Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI Dr.H. Sareh Wiyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunker dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal tersebut mengingat bantuan hukum merupakan salah satu bentuk hak azasi manusia yg secara konstitusional mewajibkan negara untuk menjamin dan menyelenggarakannya.
Menurut Sareh Wiyono, terdapat beberapa isu/persoalan yang perlu mendapat masukan dari berbagai kalangan untuk didiskusikan lebih lanjut. Antara lain istilah “bantuan hukum” dalam UU No.16 Tahun 2011 ternyata tidak sama dengan istilah “bantuan hukum” yang ada diberbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Lembaga Kementrian, Lembaga Pemerintah non Kementerian. Bahkan terminologi “miskin” pengertiannya dinilai multitafsir.
Kedua, belum adanya standar kasus yg ditangani oleh pemberian bantuan hukum baik kasus litigasi maupun kasus nonlitigasi. Termasuk batas waktunya. Ketiga, perbedaan subjek pemberi bantuan hukum. Pada UU No. 16 Tahun 2011 subjeknya adalah lembaga sedang dalam UU Advokat adalah perorangan.
Keempat,sistem pencairan dana (reimbursement) dianggap menyulitkan. Kelima, prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum masih terkendala oleh masalah administrasi. Keenam, data objek penerima bantuan hukum kurang akurat.
Ketujuh, kurangnya koordinasi antara KemenHumham dengan Kemensos dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Di samping itu masih banyak beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian sehingga UU No. 16 Tahun 2011 dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya,” kata Sareh.
Hadir dalam pertemuan ini adalah SKPD Provinsi Lampung terkait, Kanwil Kemenhukham ProvinsiLampung, Organisasi Bantuan Hukum yang lolos verifikasi di Provinsi Lampung.
Sedangkan Tim Kunker yang hadir adalah Sarehwiyono dari Fraksi Gerindra selaku ketua Baleg/Tim, Firman Soebagyo dari Fraksi Golkar, Saan Mustopa (Fraksi PD), Totok Daryanto (PAN), Henry Yosodiningrat (F.PDIP), Ruhut Sitompul (F.PD), Masinton Pasaribu (F.PDIP); Adies Kadir (Golkar), Muslim Ayub (PAN), Siti Masrifah (PKB), Abdul Hakim (FPKS), Soenmandjaja (PKS), dan Asrul Sani (PPP).
Pada akhir pertemuan Sareh Wiyono mengharapkan kepada yang hadir agar hal hal yang belum disampaikan dalam pertemuan ini. Masukan dan saran dapat disampaikan kepada Sekretariat Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI Senayan Jakarta. Masukan dan saran sangat berarti dalam evaluasi atas UU No 16 Tahun 2011 dan PERMA No.1 tahun 2014.